Ibunda Cerita Wajah Venna Seperti Tertekan Sebelum KDRT Terungkap

CNN Indonesia
Kamis, 19 Jan 2023 14:25 WIB
Ibu Venna Melinda merasa wajah sang anak tampak tertekan sejak dua bulan sebelum kasus dugaan KDRT terungkap.
Ibu Venna Melinda merasa wajah sang anak tampak tertekan sejak dua bulan sebelum kasus dugaan KDRT terungkap. (Tangkapan Layar Instagram @ferryirawanreal)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ibu Venna Melinda, Ni Made Ayu Rachmawati, mengungkapkan perubahan raut wajah sang anak sekitar dua bulan sebelum kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kediri terungkap.

"Saya lihat dua bulan ini wajahnya Venna seperti tertekan, tapi saya enggak bisa ngomong. Saya hanya bisa berdoa," kata Ayu di Ketawa Itu Berkah Trans TV beberapa waktu lalu. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah doa saya dijawab," tuturnya.

Semuanya dianggap terbuka ketika Venna melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT. Ferry yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu, sudah ditahan polisi pada Senin (16/1) malam.

Tak hanya itu, Venna juga sudah tekad bulat untuk berpisah dan gugat cerai Ferry Irawan. Sang ibunda pun kembali merasa lega dengan langkah yang diambil Venna.

"Saya bersyukur sekali karena Venna, anak saya bisa melepaskan diri dari dia. Perempuan itu kan lemah ya, saya tidak tahu bagaimana dia mendapatkan kekuatan untuk bisa keluar saat itu dari belenggu laki-laki itu," imbuhnya.

Ayu mengakui sejak awal dirinya memang tidak merestui hubungan Venna dan Ferry. Namun melihat putrinya itu semula berwajah ceria dan bahagia, ia pun akhirnya mengiyakan keinginan Venna menikah dengan Ferry.

Namun semua disebut Ayu sudah berlalu. Kini hal yang terpenting, bagi Ayu, adalah Venna bisa selamat dan lepas dari Ferry Irawan.

[Gambas:Video CNN]



Oleh sebab itu, ia menegaskan tidak akan rela bila anaknya berdamai dan kembali dengan Ferry Irawan. Bagi Ayu, Venna mesti pisah dari Ferry.

"Saya sebagai ibunya tidak rela, tidak boleh, harus pisah. Itu dari saya, saya enggak mau," kata Ayu tegas.

Kasus ini bermula ketika Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke polisi atas dugaan KDRT pada Senin (9/1). Polda Jawa Timur kemudian pada Senin (16/1) malam resmi menahan Ferry Irawan.

Ada beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan penyidik ini hingga melakukan penahanan terhadap Ferry.

"Penahanan itu kan kewenangan penyidik sebagaimana Pasal 21 KUHAP," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Senin (16/1).

Di dalam Pasal 21 KUHAP, diatur syarat objektif bahwa penahanan bisa diberlakukan kepada tersangka yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih.

Dalam kasus ini, Ferry dipersangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukumannya maksimal lima tahun maksimal.

(chri)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER