Teddy Pardiyana Divonis Bui 1 Tahun 3 Bulan atas Penggelapan Aset

CNN Indonesia
Jumat, 20 Jan 2023 11:00 WIB
Teddy Pardiyana divonis hukuman penjara 1 tahun 3 bulan atas kasus penggelapan aset yang dilaporkan Rizky Febian.
Teddy Pardiyana divonis hukuman penjara 1 tahun 3 bulan atas kasus penggelapan aset yang dilaporkan Rizky Febian. (CNN Indonesia/ Hugo)
Jakarta, CNN Indonesia --

Teddy Pardiyana, suami mendiang Lina Jubaedah, divonis hukuman penjara 1 tahun 3 bulan atas kasus penggelapan aset yang dilaporkan Rizky Febian.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Teddy ini lebih rendah daripada tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) selama dua tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/1), seperti dikutip dari detikcom.

"Memerintahkan terdakwa ditahan ke rumah tahanan negara, memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," lanjut majelis hakim.

Usai sidang, Teddy Pardiyana mengatakan akan memikirkan langkah selanjutnya dengan kuasa hukumnya, Wati Tresnawati, apakah akan menerima vonis atau mengajukan banding.

Majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu bagi Teddy untuk memutuskan akan menerima vonis atau akan mengajukan banding.

"Putusan masih saya pikir-pikir, mau bandung atau menerima. Dikasih waktu sama hakim sekitar tujuh hari," kata Teddy.

"Pikir-pikir dulu. Nanti paling koordinasi lagi dengan pihak kejaksaan," imbuhnya.

Sementara itu, Wati Tresnawati mengatakan pihaknya memiliki dua pilihan, yaitu banding atau kasasi. Namun, saat ini ia merasa akan menempuh jalur banding terkait putusan yang diberikan majelis hakim kepada Teddy.

"Upaya ada banding dan kasasi, tapi kami akan koordinasi dengan tim kuasa hukum lain, apakah banding atau kasasi. Tapi, kalau hasilnya seperti ini, 90 persen bakal langsung banding," kata Wati.

Sebelumnya, Rizky Febian melaporkan ayah sambungnya, Teddy Pardiyana, terkait dugaan sengketa aset warisan mendiang ibu kandungnya, Lina Jubaedah. Laporan itu dilayangkan pada 20 Maret 2021.

[Gambas:Video 20detik]



Laporan dilayangkan Rizky karena Teddy tak kunjung menepati janji mengembalikan aset Lina yang menjadi hak Rizky. Jalan hukum diambil Rizky dan tim kuasa hukum karena Tedy terus mengulur batas waktu pengembalian aset.

Kuasa hukum Rizky menyebut terdapat 12 aset hak anak-anak dari pernikahan Lina Jubaedah dan Sule yang belum dikembalikan oleh Teddy, antara lain uang penjualan rumah senilai Rp1,5 miliar, uang penjualan mobil Rp120 juta, dan perhiasan senilai Rp2 miliar.

Adapun aset properti yang diklaim masih menjadi hak anak-anak Sule dan Lina, antara lain rumah dan ruko di Panyawangan, bangunan indekos 32 kamar di Bojongsoang, tanah dan toko material di Banjaran, tanah di Pangalengan, dan usaha grosir di Bandung.

(pra)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER