Divonis Penjara, Teddy Pardiyana Bingung Soal Nasib Anak

CNN Indonesia
Jumat, 20 Jan 2023 11:45 WIB
Teddy Pardiyana mencemaskan soal urusan anak usai divonis hukuman penjara selama 15 bulan atas kasus penggelapan aset milik Rizky Febian.
Teddy Pardiyana mencemaskan soal urusan anak usai divonis hukuman penjara selama 15 bulan atas kasus penggelapan aset milik Rizky Febian. (CNN Indonesia/ Hugo)
Jakarta, CNN Indonesia --

Suami mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana, divonis hukuman penjara selama 15 bulan atas kasus penggelapan mobil milik Rizky Febian.

Vonis tersebut mesti menyeret Teddy mendekam di balik penjara. Atas putusan majelis hakim tersebut, Teddy mengungkapkan rasa khawatirnya karena mesti meninggalkan anaknya hasil pernikahan dengan Lina.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, itu dia. Ibunya sudah meninggal. Sekarang saya malah ada amanah buat membesarkan Dedek Bintang, malah diseret suruh ditahan," kata Teddy Pardiyana usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/1), dikutip dari detikcom.

"Makanya saya yang bingung masalah anak sih. saya sendiri enggak ada yang ditakutkan. Mau dihukum, mau diapain, selama saya bisa menyelesaikan yang berhubungan dengan almarhumah" tegasnya melanjutkan.

Teddy Pardiyana merasa tidak bisa menitipkan Bintang kepada orang lain. Selain itu, ia juga menilai Bintang tidak mendapatkan perhatian dari kakak-kakak sambungnya dari pernikahan Lina dengan Sule.

"Selama ini yagng saya lihat sih kurang care [kakak sambung Bintang]. Selama ini Bintang malah dapat kasih sayangnya dari yang lain," ujar.

Teddy Pardiyana, suami mendiang Lina Jubaedah, divonis hukuman penjara 1 tahun 3 bulan atas kasus penggelapan aset yang dilaporkan Rizky Febian.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Teddy ini lebih rendah daripada tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) selama dua tahun.

Usai sidang, Teddy Pardiyana mengatakan akan memikirkan langkah selanjutnya dengan kuasa hukumnya, Wati Tresnawati, apakah akan menerima vonis atau mengajukan banding.

Majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu bagi Teddy untuk memutuskan akan menerima vonis atau akan mengajukan banding.

"Putusan masih saya pikir-pikir, mau bandung atau menerima. Dikasih waktu sama hakim sekitar tujuh hari," kata Teddy.

"Pikir-pikir dulu. Nanti paling koordinasi lagi dengan pihak kejaksaan," imbuhnya.



Sebelumnya, Rizky Febian melaporkan ayah sambungnya, Teddy Pardiyana, terkait dugaan sengketa aset warisan mendiang ibu kandungnya, Lina Jubaedah. Laporan itu dilayangkan pada 20 Maret 2021.

Terdapat 12 aset hak anak-anak dari pernikahan Lina Jubaedah dan Sule yang belum dikembalikan oleh Teddy, antara lain uang penjualan rumah senilai Rp1,5 miliar, uang penjualan mobil Rp120 juta, dan perhiasan senilai Rp2 miliar.

Adapun aset properti yang diklaim masih menjadi hak anak-anak Sule dan Lina, antara lain rumah dan ruko di Panyawangan, bangunan indekos 32 kamar di Bojongsoang, tanah dan toko material di Banjaran, tanah di Pangalengan, dan usaha grosir di Bandung.

(pra)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER