Lagi Ditahan, Ferry Irawan Masih Bisa Mediasi Cerai dengan Venna

CNN Indonesia
Rabu, 08 Feb 2023 13:45 WIB
Kuasa hukum Ferry Irawan menjelaskan agenda mediasi untuk gugatan cerai terhadap Venna Melinda masih bisa dilakukan meskipun sedang ditahan. (Pool/Palevi S/detikFoto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ferry Irawan mendaftarkan gugatan talak cerai terhadap Venna Melinda ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Meski demikian, saat ini Ferry sedang berada di balik jeruji besi terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Khairul Imam selaku kuasa hukum Ferry menjelaskan bahwa agenda mediasi untuk gugatan cerai keduanya masih bisa dilakukan dengan menggunakan surat kuasa istimewa.

"Ada di dalam agenda mediasi maupun di dalam membacakan ikrar talak itu ada namanya surat kuasa istimewa," kata Khairul Imam di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (7/2), dikutip dari detikHot.

Khairul menjelaskan surat kuasa istimewa itu akan diberikan Ferry saat menjalani sidang mediasi dan hendak membacakan ikrar talak terhadap Venna Melinda.

Surat kuasa tersebut, kata Khairul, bisa digunakan jika pemohon sedang berada di luar negeri untuk studi. Selain itu, surat kuasa tersebut bisa digunakan jika pemohon sedang berada di tengah kasus penyidikan.

"Yang tadi dikatakan bahwa Mas Ferry sedang menjalani masa penyidikan ya," jelas Khairul.

"Jadi, nanti tidak menutup kemungkinan bahwa ada surat kuasa istimewa untuk melakukan mediasi maupun membacakan ikrar talak di hadapan majelis hakim," ujar Khairul.

Meski demikian, Khairul mengatakan masih ada kemungkinan Ferry akan menghadiri langsung agenda mediasi dengan melakukan permohonan kepada Polda Jawa Timur.

"Opsi yang dilakukan masih ada surat kuasa istimewa itu apakah kami melakukan permohonan kepada pihak penyidik Polda Jatim untuk menghadirkan Mas Ferry dalam agenda mediasi karena dalam arti ini kan diminta oleh pengadilan," kata Khairul.

Sebelumnya, Ferry Irawan mendaftarkan gugatan talak cerai terhadap Venna Melinda ke PA Jakarta Selatan.

"Kami tim kuasa hukum telah mendaftarkan cerai talak atau gugatan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui e-court Mahkamah Agung," kata pengacara Ferry, Khairul Imam, Selasa (7/2).



"Berdasarkan surat kuasa yang telah ditandatangani Mas Ferry tanggal 30 Januari 2023, dalam hal ini membuat dan mengajukan permohonan cerai talak terhadap Venna Melinda selaku termohon atau tergugat," lanjutnya.

Diberitakan detikHot, tak ada permintaan harta gana-gini dalam gugatan bernomor PA.JS-07022023WKX tersebut. Ferry pun disebut menjatuhkan talak karena merasa harkat martabatnya direndahkan oleh Venna.

"Secara garis besar, termohon Venna Melinda diduga menjatuhkan harkat dan martabat Mas Ferry Irawan selaku pemohon atau suami," kata Khairul. "Nantinya kami buktikan dalam agenda pembuktian dalam persidangan."

(pra)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK