Agensi Park Min-young, Hook Entertainment, buka suara terkait keterlibatan sang aktris dalam kasus yang menjerat mantan kekasihnya, Kang Jong-hyun.
Agensi membenarkan kabar Park Min-young dipanggil kejaksaan sebagai saksi untuk penyelidikan. Namun, mereka membantah rumor sang aktris dilarang ke luar negeri imbas kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Park Min-young dengan patuh memenuhi panggilan kejaksaan untuk penyelidikan sebagai saksi sederhana," tulis Hook Entertainment dalam keterangan resmi, seperti diberitakan Sports DongA via Naver pada Rabu (15/2).
"Kami mengonfirmasi dia saat ini tidak dilarang pergi ke luar negeri," lanjut agensi dalam pernyataan tersebut.
Klarifikasi itu muncul setelah beredar kabar Park Min-young dilarang pergi ke luar negeri oleh jaksa imbas terseret kasus Kang Jong-hyun.
Mantan kekasih Min-young itu terjerat kasus dugaan kejahatan lewat Bithumb, salah satu bursa kripto terbesar di Korea.
Pada Rabu (15/2), 10Asia memberitakan jaksa melarang Park Min-young ke luar negeri karena akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kabar larangan ke luar negeri juga muncul setelah sang aktris diberitakan telah dipanggil jaksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan atas keterlibatannya dalam dugaan tindak kriminal Jong-hyun.
Tindak kejahatan itu meliputi manipulasi saham dan penggelapan oleh Jong-hyun yang disebut sebagai pemilik Bithumb.
Park Min-young telah membantah semua tudingan selama penyelidikan berlangsung.
Namun, jaksa disebut menemukan bukti Kang Jong-hyun menggunakan nama Park Min-young dalam beberapa transaksi keuangannya. Hal itu yang kemudian membuat jaksa melarang Park Min-young meninggalkan Korea.
"Halo. Ini Hook Entertainment. Kami akan memberi tahu Anda tentang panggilan aktris Park Min-young dari agensi kami untuk penyelidikan dan larangan keberangkatan seperti yang dilaporkan melalui pers pada 14 Februari (Selasa).
Park Min-young dengan patuh memenuhi panggilan kejaksaan untuk penyelidikan sebagai saksi sederhana, dan kami mengonfirmasi bahwa dia saat ini tidak dilarang pergi ke luar negeri.
Kami mohon maaf karena menyampaikan berita buruk di masa-masa sulit ini, dan kami mohon maaf karena menunda tanggapan kami terkait [masalah] ini."
(frl/chri)