Kuasa hukum Ryszard Bleszynski Andy Mulia Siregar menyebutkan gugatan terhadap Tamara Bleszynski diajukan karena kliennya sakit hati.
Menurut Andy, rasa sakit hati Ryszard muncul imbas Tamara kerap melapor ke polisi dengan tuduhan penggelapan dan penipuan hak waris dari mendiang ayah Zbigniew Ryszard.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Ryszard selama 21 tahun disebut tak pernah mengungkit soal tanggungan biaya RS mendiang sang ayah.
"21 tahun. Sakit hati Pak Ryszard, terhadap apa yang dilakukan Tamara. Dia (Tamara) bilang penipuan. Nah itu tidak ada semua penipuan, penggelapan. Tidak ada," tegas Andy Mulia saat menghadiri Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (22/2).
Berdasarkan keterangan Andy, Tamara sempat melaporkan sang kakak Ryszard alias Rick perihal penipuan soal warisan yang berbentuk Hotel Bukit Indah di wilayah Puncak, Cianjur, Jawa Barat.
"Nah pikiran Pak Rysz merasa dilaporkan, berarti Tamara pengin masukkan Pak Rysz ke penjara," kata Andy.
"Orang yang dilaporkan ke polisi pasti berpikiran, 'Oh saya ingin dipenjara'. Adik ingin melaporkan, memasukkan kakaknya ke penjara," sambungnya.
Laporan Tamara disebut membuat Ryszard hilang sabar. Ryszard pun mengungkit perjanjian soal pembagian biaya pengobatan mendiang Zbigniew Bleszynski di masa lalu untuk bahan gugatan terhadap Tamara.
"Namanya manusia kan punya batas waktu, batas kesabaran, kemudian akhirnya dia melakukan perlawanan, Pak Rysz itu," kata Andy.
"(Untuk) memberi tahu bahwa ini tidak benar, ya mulai diungkit biaya rumah sakit. Ini lah sebenarnya kebenaran dan banyak yang tidak tahu," sambungnya.
Tamara Bleszynski sebelumnya digugat sang kakak Ryszard alias Rick Bleszynski, dengan tudingan wanprestasi atas perjanjian pada 2001.
Rick menggugat Tamara karena dianggap tak membayar biaya urunan pengobatan ayah mereka, Zbigniew. Dalam gugatan, Rick meminta ganti rugi baik berupa uang dan saham warisan dari ayah mereka yang diberikan ke Tamara.
Pada 8 Februari, majelis hakim berharap kedua pihak kakak-beradik satu ayah ini untuk berdamai dalam masa 30 hari. Masa proses perdamaian itu bisa diperpanjang bila kakak-adik ini butuh lebih banyak waktu.
Namun, sidang dengan agenda mediasi kembali ditunda lantaran Ryszard tidak datang. Sidang dengan agenda yang sama pun dijadwalkan lagi pada 15 Maret 2023.
Keputusan itu keluar tak sampai satu jam setelah Tamara datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/2), pada pukul 10.04 WIB. Jelang pukul 11.00 WIB, Tamara dan para kuasa hukum keluar dan menyatakan mediasi ditunda.
(far/chri)