Sidang gugatan ke Tamara Bleszynski yang diajukan oleh kakaknya, Ryszard, dengan agenda mediasi kembali ditunda lantaran Ryszard tidak datang. Sidang dengan agenda yang sama pun dijadwalkan lagi pada 15 Maret 2023.
Keputusan itu keluar tak sampai satu jam setelah Tamara datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/2), pada pukul 10.04 WIB. Jelang pukul 11.00 WIB, Tamara dan para kuasa hukum keluar dan menyatakan mediasi ditunda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pihak kuasa hukumnya penggugat bilang, [Ryszard] tidak hadir karena sakit. Cuma tadi hakim mediatornya sampaikan kalau harus hadir," kata kuasa hukum Tamara, Djohansyah.
"Penggugat dikasih waktu tiga minggu sudah harus sidang lagi. Pengacaranya penggugat bilang tanggal 15 Maret akan menghadirkan klien mereka," lanjutnya.
"Karena hakim bilang tidak bisa ditoleransi untuk tidak hadir, jadi diharapkan harus hadir di tanggal 15 Maret atau tiga minggu lagi," kata Djohansyah.
Tamara pun mengakui ia kecewa dengan tindakan Rick alias Ryszard tersebut. Apalagi ia sudah jauh-jauh datang dari Bali dan mendarat di Jakarta kemarin, setelah tidak datang pada sidang 8 Februari 2023.
"Sangat kecewa, karena menurut saya ini sebuah tindakan yang sangat kejam yang dilakukan oleh kakak saya sendiri terhadap saya. Namun dia pun tidak hadir, di mana rasa kemanusiaannya terhadap adiknya sendiri?" kata Tamara.
"Kan saya yang tergugat, semestinya yang menggugat datang dong. Saya sudah jauh-jauh datang, meninggalkan pekerjaan saya, bahkan anak saya Kenzou," katanya.
"Karena kan saya harus hadir. Saya sedih kenapa yang menggugat saya Rp34 miliar dan ingin meminta warisan saya, hadir pun tidak?" kata Tamara.
![]() |
Tamara Bleszynski sebelumnya digugat oleh kakaknya sendiri, Ryszard alias Rick Bleszynski dengan tudigan wanprestasi pada 2001 silam.
Rick menggugat Tamara karena dianggap tak membayar biaya urunan pengobatan ayah mereka, Zbigniew. Dalam gugatan, Rick meminta ganti rugi baik berupa uang dan saham warisan dari ayah mereka yang diberikan ke Tamara.
Pada 8 Februari, majelis hakim berharap kedua pihak kakak-beradik satu ayah ini untuk berdamai dalam masa 30 hari. Masa proses perdamaian itu bisa diperpanjang bila kakak-adik ini butuh lebih banyak waktu.
Namun tampaknya perselisihan Tamara dan Ryszard berlangsung panas. Kedua kubu saling mengungkapkan identitas masing-masing.
Mulai dari kubu Ryszard yang menyebut Tamara adalah anak istri ketiga Zbigniew, hingga Tamara membongkar dokumen warisan ayahnya ke media sosial.
Tamara pun memberikan syarat bila ingin ada perdamaian di antara dirinya dan Rick. Menurut dia, perdamaian bisa terjadi apabila Ryszard menjual hotel peninggalan ayah yang di Puncak dan membagikan hasil penjualan itu kepada ahli waris.
"Ingin berdamai dengan aku? Jual hotel peninggalan almarhum Ayahku: Hotel Bukit Indah, Puncak, Cianjur, Jawa Barat," tulis Tamara Bleszynski di media sosial, Rabu (1/2).
"Dan bagikan kepada para ahli waris, sesuai keinginan Almarhum Ayahku, Zbigniew Bleszynski dalam Surat Wasiatnya Tahun 2001." lanjutnya.
(far/end)