Hubungan antara Tamara Bleszynski dengan kakaknya, Ryzsard alias Rick, disebut sudah putus dan dingin sejak lama. Rick disebut sakit hati dengan kelakuan adik satu ayahnya itu.
"Sudah, beberapa tahun sudah putus. Karena apa? Ibu Tamara selalu melakukan perbuatan-perbuatan lapor polisi. Itu menyakiti hati Pak Rysz kan," kata kuasa hukum Ryzsard, Andy Mulia Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Andy, Rick dibuat sakit hati dengan sikap Tamara yang memutuskan melaporkan ke polisi terkait hak waris dan juga tuduhan penggelapan.
Selama beberapa tahun, Andy menerangkan jika Rick mencoba bersabar dengan sikap Tamara. Hingga kemudian, Rick disebut sudah habis kesabaran dan akhirnya mengungkit soal biaya pengobatan mendiang ayah mereka.
"Harusnya kan omong 'Ini gimana kakak?'. Sedangkan Pak Rysz tidak pernah menyinggung uang yang sekian ribu dolar selama beberapa puluh tahun," kata Andy. "Tapi kan malah dilaporkan ke polisi. Kan sakit hati dong?"
Di sisi lain, Tamara tak menyebutkan secara detail hubungannya selama ini dengan Rick berjalan seperti apa.
"Hubungannya seperti apa? Ya lihat saja seperti ini," kata Tamara sembari menahan isak tangis usai menghadiri PN Jaksel, Rabu (22/2). "Saya sudah tidak mampu berbicara hubungan saya bagaimana,"
"Tetapi dengan kejadian ini seorang kakak yang paling tua yang masih hidup, menggugat adiknya sendiri untuk pengobatan biaya rumah sakit," katanya. "Dibungain, dideposito, dan warisan saya semua disita. Ya seperti itu sifatnya,"
Tamara Bleszynski sebelumnya digugat oleh kakaknya sendiri, Ryszard alias Rick Bleszynski, dengan tudingan wanprestasi dengan nilai Rp34 miliar.
Ryzsard menggugat Tamara karena dianggap tak membayar biaya urunan pengobatan ayah mereka, Zbigniew, yang meninggal pada 2001. Dalam gugatan, Rick meminta ganti rugi baik berupa uang dan saham warisan dari ayah mereka yang diberikan ke Tamara.
Pada 8 Februari, majelis hakim berharap kedua pihak kakak-beradik satu ayah ini untuk berdamai dalam masa 30 hari. Masa proses perdamaian itu bisa diperpanjang bila kakak-adik ini butuh lebih banyak waktu.
Hingga akhirnya, sidang gugatan ke Tamara Bleszynski yang diajukan oleh kakaknya, Ryszard, dengan agenda mediasi kembali ditunda lantaran Ryszard tidak datang. Sidang dengan agenda yang sama pun dijadwalkan lagi pada 15 Maret 2023.
Keputusan itu keluar tak sampai satu jam setelah Tamara datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/2), pada pukul 10.04 WIB. Jelang pukul 11.00 WIB, Tamara dan para kuasa hukum keluar dan menyatakan mediasi ditunda.
(far/end)