Venna Melinda masih dalam tahap menjalani proses gugatan cerai dari suaminya, Ferry Irawan. Namun, pihak Venna menuding Ferry mengajukan gugatan tersebut sebagai pengalihan isu kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sedang diperkarakan di Polda Jawa Timur.
"Ferry buru-buru mengajukan gugatan cerai dengan alasan seolah-olah tidak ada KDRT yang dilakukan oleh Ferry dengan mengalihkan isu untuk mengakhiri laporan KDRT di Polda Jawa Timur yang sudah mendekati P21 (hasil penyelidikan dinyatakan lengkap, red)," kata kuasa hukum Venna Melinda, Noor Akhmad Riyadhi, di PA Jakarta Selatan, Kamis (23/2).
"Sudah tentu penyelidik polisi di Polda Jawa Timur telah menahan Ferry dengan minimum dua alat bukti yang cukup," lengkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Noor mempertanyakan pihak kuasa hukum Ferry Irawan di Jakarta yang malah sibuk mengajukan gugatan cerai talak, bukan fokus untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap Ferry di Polda Jawa Timur.
Namun, Venna Melinda tidak ambil pusing dengan langkah yang ditempuh pihak Ferry Irawan. Melalui kuasa hukumnya, Venna tetap menyetujui proses gugatan cerai asalkan alasan yang diajukan adalah karena dugaan KDRT.
"Inti pokoknya, Venna setuju untuk cerai. Akan tetapi, harus dengan alasan KDRT, perselisihan terus-menerus, dan ketidakmampuan memerikan nafkah materiil kepada istri," ungkap Noor.
"Jadi, bukan alasan-alasan cerai yang dimasukkan Ferry dalam gugatannya," tegasnya.
Sebelumnya, Ferry Irawan sebelumnya mendaftarkan gugatan talak cerai terhadap Venna Melinda ke PA Jakarta Selatan pada Selasa (7/2) dengan nomor perkara PA.JS-07022023WKX. Ferry pun disebut menjatuhkan talak karena merasa harkat martabatnya direndahkan oleh Venna.
Pada saat yang bersamaan, Venna Melinda juga mengajukan gugatan cerai terhadap Ferry Irawan di hari yang sama.
Majelis hakim memutuskan bakal menyatukan gugatan talak cerai Ferry Irawan dan gugatan cerai Venna Melinda menjadi satu perkara karena mengandung perkara dan objek yang sama.
Sementara itu, Ferry Irawan tidak hadir dalam agenda sidang perceraian kali ini karena masih ditahan pihak kepolisian Jawa Timur atas kasus dugaan tindak KDRT terhadap Venna Melinda di Kediri, 8 Januari 2023.
Ia mendekam di balik penjara sejak Polda Jawa Timur menahan dirinya pada 19 Januari lalu.
Ferry dipersangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukumannya maksimal lima tahun.
Penyidik melakukan penahanan terhadap Ferry berdasarkan sejumlah pertimbangan, termasuk kewenangan yang diatur dalam Pasal 21 KUHAP.
Di sisi lain, Venna Melinda hadir dalam sidang perceraiannya dengan Ferry Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Ia ditemani oleh ibu dan anak sulungnya, Verrel Bramasta, serta dikawal oleh sekelompok perempuan berseragam ormas Pemuda Pancasila.