Pihak Venna Melinda membantah tudingan keluarga Ferry Irawan bahwa perempuan tersebut sudah memberikan intimidasi saat bertemu dengan Ferry di Polda Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Tuduhan intimidasi itu sebelumnya diutarakan ibunda Ferry, Hariati, pada Senin (6/3). Hariati menyebut Venna menemui Ferry secara diam-diam pada 24 Februari di Polda Jawa Timur dan memaksa pria itu mengakui tindakan dugaan KDRT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika Ferry tetap memilih tak mengakui, seperti diberitakan detikHot, Venna disebut Hariati mengamuk dan emosional di pertemuan yang diklaim berlangsung empat mata itu.
Kini pengacara Venna Melinda, Noor Ahmad Riyadhi, mengatakan bahwa kliennya memang datang ke Polda Jawa Timur pada 24 Februari 2023. Namun keperluan Venna kala itu adalah untuk perlengkapan berkas atau P19.
"Pengembalian berkas waktu dilengkapi tanggal 24, telah dikirim kembali pada tanggal 3 [Maret]. [Venna datang pada tanggal 24 Februari] bukan untuk menemui Pak Ferry di sana," kata Noor di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (9/3).
"Dan juga ternyata Pak Ferry pada 17 Januari 2023 telah mengirim surat ke Kapolda Jatim, intinya untuk meminta restorative justice," lanjutnya.
Permintaan Ferry untuk restorative justice atau penyelesaian tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, ataupun pihak yang terkait itu membuat dirinya dipertemukan dengan Venna Melinda.
"Dan pada tanggal 24 [Februari] tersebut, kebetulan Mba Venna langsung ditemui sama Pak Dir (Dirkrimum)," kata Noor.
"Enggak ada pertemuan empat mata. Jadi waktu restorative justice itu yang ada cuma bu Venna, kuasa hukum ada rekan saya, tapi itu harus menunggu di luar. Bu Venna, Pak Ferry, Pak Dir, Pak Kanit, dan penyidik. Di dalam cuma berlima," lanjutnya.
Noor juga menyebut bahwa pertemuan restorative justice tersebut menemui jalan buntu. Namun Ahmad menegaskan bahwa tidak ada pemaksaan untuk mengakui perbuatan seperti yang dituduhkan ibunda Ferry Irawan.
"Bagaimana memaksa? Ada Pak Dirkrimum, Dirkrimum itu orang paling tinggi di sana setelah Kapolda. Bagaimana cara memaksa, mengintimidasi? Enggak mungkin lah seorang perempuan mengintimidasi tersangka. Enggak mungkin Bu Venna intimidasi," kata Noor.
"Satu hal yang paling penting ya. Kalau ada yang bilang itu intimidasi, adalah hoaks. Kami tidak segan-segan akan mengambil langkah hukum, apalagi terjadi sekali lagi pemberitaan tentang intimidasi dan tidak disertai dengan bukti," lanjutnya.
"Kami akan laporkan ke Polda Metro Jaya terkait UU ITE pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3." kata Noor.
Sementara itu, Venna Melinda mengaku bahwa yang ia inginkan dari Ferry Irawan adalah pengakuan pria itu atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi pada 8 Januari 2023 di Kediri, Jawa Timur.
"Kesadaran dari suami saya untuk mengakui, karena mengakui adalah bentuk tanggung jawab. Mengakui bagi saya sebagai istri, adalah bentuk tanggung jawab dia," kata Venna.
"Tanggung jawab itu bukan hanya materi ya. Tanggung jawab itu bagaimana dia punya tgg jawab keselamatan saya, harga diri saya. Kalau istri harga diri siapa yang jaga selain dirinya sendiri, pasti kan suami," lanjutnya.
Sebelumnya, ibunda Ferry Irawan, Hariati menyebut anaknya mengisahkan kepada dirinya ia dicecar pertanyaan dari Venna Melinda dan pemaksaan untuk mengakui dugaan KDRT tersebut.
Namun Hariati menyebut, Ferry tidak merasa pernah memukul Venna Melinda sehingga bersikeras tidak mengakui dugaan tersebut.
"Sempat Ferry juga tanya, 'Kamu dipukul enggak?', 'Nggak' kata Venna. 'Kamu ditonjok enggak?' 'Nggak' kata Venna. 'Jadi apa yang harus saya akuin? Saya tidak pernah mukul kamu, saya tidak pernah KDRT'," kata Hariati mengikuti perkataan Ferry dan Venna.
Di sisi lain, Ferry Irawan batal dihadirkan virtual dalam sidang talak dengan agenda mediasi bersama Venna Melinda di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (9/3).
Awalnya, hakim mediator PA Jakarta Selatan meminta Ferry Irawan dihadirkan secara virtual melalui video call. Sang aktor yang jadi tersangka KDRT itu saat ini sedang mendekam di tahanan Polda Jawa Timur.
(frl/end)