Curhat Soimah Didatangi Petugas Pajak: Menagih Pakai 'Debt Collector'

CNN Indonesia
Sabtu, 08 Apr 2023 10:27 WIB
Soimah mengaku pernah didatangi oknum petugas DJP yang menagih sembari membawa debt collector. (CNN Indonesia/Muhammad Feraldi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Artis dan komedian Soimah curhat pernah didatangi oleh debt collector yang mengaku sebagai oknum petugas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) untuk menagih pajak penghasilannya.

Hal itu ia sampaikan kepada Butet Kertaradjasa dan Puthut EA di Siniar Blakasuta. Soimah menjelaskan debt collector itu mendatangi rumahnya yang berada di Yogyakarta. Adapun rumah itu ditempati sang mertua.

"Bapak selalu dapat surat, sampai khawatir karena tidak tahu apa-apa. Akhirnya datang orang pajak bawa debt collector, gebrak meja. Bawa dua debt collector," ucap Soimah seperti dikutip dari detik.com, JUmat (7/4).

Mulanya Soimah bercerita bahwa para petugas pajak kerap kali datang tanpa diundang ke rumahnya dengan perlakuan kurang baik.

Ia mengaku kerap diperlakukan seperti koruptor oleh para petugas pajak. Kejadian yang ia lalui sejak 2015 itu membekas di ingatannya dan menyisakan preseden buruk sebagai wajib pajak.

"Untuk bayar pajak memang kewajiban kita. Kita sudah tahu, sudah sadar itu. Soimah enggak bakal lari kok, rumahnya jelas bisa dicari," ujar Soimah.

"Bayar pasti bayar. Tapi perlakukanlah dengan baik. Jadi saya itu merasa diperlakukan seperti bajingan, seperti koruptor," keluhnya.

Soimah pun menyayangkan perlakuan tersebut karena selalu membayar dan melaporkan pajak tepat waktu.

"Saya itu kan kerja hasil dari jerih payah, proses yang panjang, keringat saya sendiri, bukan hasil maling, bukan hasil korupsi," kata Soimah.

"Kok saya diperlakukan seakan-akan saya ini bajingan, saya ini koruptor," tuturnya.

Perbincangan soal penagihan pajak antara Soimah, Butet, dan Puthut tersebut merujuk kepada mekanisme petugas pajak yang disorot karena keterlibatan debt collector.

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan kantor pajak memiliki 'debt collector', tapi 'penagih utang' itu berupa juru sita pajak negara (JSPN) yang sudah diatur oleh undang-undang. JSPN juga ditugaskan berdasarkan perintah, seperti ada utang pajak yang tertunggak.

"Mereka (JSPN) bekerja dibekali surat tugas dalam menjalankan perintah jelas: ada utang pajak yang tertunggak," ujar Prastowo dalam keterangan resmi, Sabtu (8/4).

Ia sendiri mengaku masih mencari titik terang terkait cerita pesinden asal Yogyakarta itu. Pasalnya, ia menyebut Soimah tak pernah diperiksa kantor pajak maupun memiliki utang pajak.

"Lalu, buat apa didatangi sambil membawa debt collector?" ujar Prastowo.

Prastowo pun menjelaskan JSPN dapat menagih tunggakan pajak tanpa intimidasi, seperti menerbitkan surat paksa, surat perintah melakukan penyitaan, blokir rekening, hingga memindahkan saldo rekening ke kas negara.

(mrh/lth)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK