Pengacara Klaim Ryszard Sudah Beriktikad Baik Temui Tamara di Sidang
Ryszard alias Rick Blezsynski akhirnya hadir secara langsung di sidang mediasi atas gugatannya terhadap adiknya, Tamara Bleszynski, yang dituduh melakukan wanprestasi senilai Rp34 miliar.
Ia hadir di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (10/4). Pada beberapa agenda mediasi yang telah dijadwalkan sebelumnya, Rick tak bisa hadir lantaran tengah menjalani perawatan kaki di Amerika Serikat.
"Tamara dan Pak Ryszard sudah hadir. Pak Ryszard sudah beberapa kali dipanggil tapi tidak bisa hadir karena pak Ryszard ada di Amerika. Nah, ini beliau punya iktikad baik buat hadir, bertemu dengan Tamara," kata Pengacara Rick, Susanti Agustina, usai persidangan.
Susanti menjelaskan Rick awalnya tidak ingin menggugat Tamara. Namun, gugatan itu akhirnya dilayangkan karena Rick dilaporkan oleh Tamara ke Polda Jawa Barat atas tuduhan penggelapan dana hotel.
Laporannya sudah terdaftar dengan nomor LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR. Tamara mengaku aset propertinya di kawasan Cipanas dan Cianjur, Jawa Barat, digelapkan oleh kakaknya.
Selain itu, Susanti juga mengatakan Rick merasa sakit hati atas sikap Tamara di media sosial yang dianggap telah menjelekkan namanya. Imbasnya, kata Susanti, bisnis yang dijalankan Rick turut menurun.
"Sakit hatinya itu di Instagram, menjelek-jelekkan pak Ryszard sehingga digiringlah opini. Sehingga, bisnisnya Pak Ryszard ini kan rusak dari kepercayaan masyarakat. Kepada Pak Ryszard jadi negatif," ujar Susanti.
"Dalam masalah ini dia [Ryszard] tidak memikirkan untuk menggugat ini, menagih uang pembiayaan ayahnya. Itu tak pernah terpikirkan. Tapi, karena ada laporan pidana di Polda Jabar yang memicu ini," imbuhnya.
Sementara itu, pengacara Tamara Bleszynski, Djohansyah mengatakan mediasi yang dijalani kliennya dengan Rick gagal, tapi upaya damai masih bisa dilakukan.
"Kami mediasi tadi satu jam, salah satu mediasi yang terlama yang pernah saya jalani. Tapi, itu di dalam pembicaraan cukup alot. Disepakati oleh mediator tadi, kami sudah tanda tangan bahwa mediasi ini gagal," kata Djohansyah.
"Tapi, hukum acara perdata mengatakan selama pengadilan hakim belum memutuskan suatu perkara masih bisa dilakukan perdamaian," lanjutnya.
Tamara Bleszynski digugat wanprestasi oleh kakaknya, Ryszard Bleszynski, ke PN Jakarta Selatan terkait pengobatan ayah mereka yang mencapai US$103 ribu.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu dilayangkan pada Rabu, 18 Januari 2023 dengan nomor perkara: 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Pada 2001, Tamara dan Ryszard menyepakati biaya pengobatan ditanggung bersama-sama. Namun, seiring waktu berjalan, kesepakatan itu disebut tidak dijalankan sehingga Ryszard melayangkan gugatan.
Jika ditotal, dalam gugatan tersebut, kerugian materiil ditambah kerugian immateril sekitar Rp34 miliar.