Hakim Tolak Gugatan Steven atas Jessica Iskandar

CNN Indonesia
Kamis, 13 Apr 2023 01:00 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (12/4) menolak gugatan pencemaran nama baik yang diajukan Steven terhadap Jessica Iskandar.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (12/4) menolak gugatan pencemaran nama baik yang diajukan Steven terhadap Jessica Iskandar. (Tangkapan layar instagram @inijedar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (12/4) menolak gugatan pencemaran nama baik yang diajukan Christopher Steffanus Budianto atau Steven (CSB) terhadap Jessica Iskandar.

"Gugatan Penggugat Christopher Steffanus Budianto terhadap Jessica Iskandar ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan ketua majelis Hendra Yuristiawan," tutur Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada CNNIndonesia.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan tersebut berkaitan dengan gugatan balik Steffanus terhadap Jessica Iskandar dan suaminya, Vincent Verhaag.

Steven menuntut secara perdata dengan tuduhan perbuatan melawan hukum dengan klasifikasi perkara pencemaran nama baik. Ia juga minta ganti rugi materiil Rp1,5 miliar dan immaterial lebih dari Rp50 miliar secara perdata.

Sidang putusan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Jessica Iskandar itu sudah berjalan cukup lama. Majelis hakim juga tercatat beberapa kali menunda agenda pembacaan putusan karena sejumlah alasan.

[Gambas:Video CNN]



Hingga akhirnya majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Sementara itu, CSB sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka usai jalan panjang polemik dengan Jessica Iskandar. Ia dilaporkan polisi setelah Jessica merasa jadi korban penipuan dan penggelapan mobil.

Dugaan penipuan ini mencakup 11 unit mobil dan sejumlah uang sebesar US$30 ribu atau sekitar Rp452 juta.

Jedar melaporkan CSB 15 Juni dan dicatat dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Namun sepanjang proses, CSB selalu mangkir dari panggilan polisi.

Hingga kemudian pada Rabu (8/3), Rolland E Putu selaku kuasa hukum Jessica Iskandar mengungkapkan pihaknya telah diinformasikan CSB kini menjadi tersangka dugaan penipuan nyaris Rp10 miliar.

"Pada 7 Maret, kami sudah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) berkaitan dengan laporan di Polda Metro Jaya terhadap terlapor CSB, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya," kata Rolland E Potu di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (8/3).

(frl/chri)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER