Momen Pertemuan Dhani dan Once Usai Larangan Nyanyi Lagu Dewa 19

CNN Indonesia
Selasa, 18 Apr 2023 19:35 WIB
Momen pertemuan Ahmad Dhani dan Once di depan publik pertama kali setelah larangan nyanyi lagu Dewa 19.
Momen pertemuan Ahmad Dhani dan Once di depan publik pertama kali setelah larangan nyanyi lagu Dewa 19. (detikcom/Pingkan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ahmad Dhani dan Once akhirnya pada Selasa (18/4) muncul bersamaan pertama kalinya ke hadapan publik setelah permasalahan larangan menyanyikan lagu Dewa 19 dalam beberapa waktu belakangan.

Pertemuan mereka terjadi di kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam agenda audiensi terkait royalti. Audiensi itu juga diikuti sejumlah pencipta lagu yang mengatasnamakan Komposer Bersatu dan jajaran dari Kemenkumham.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai audiensi, Dhani dan Once tampak canggung saat konferensi pers berlangsung. Tak ada komunikasi langsung antara keduanya.

Terlebih, posisi mereka cukup jauh karena Once baru bergabung menjelang akhir konferensi pers. Itu pun tak sampai akhir. Once memilih berada di belakang awak media.

Setelah konferensi pers selesai, masih tak ada komunikasi antara mereka. Tak ada tegur sapa hingga akhirnya awak media meminta mereka berdua untuk wawancara mengenai permasalahan yang beredar.

[Gambas:Video CNN]



Dhani dan Once pun bersedia. Mereka bergantian menjawab pertanyaan awak media. Awalnya, baik Once maupun Dhani masih menjawab dengan nada santai.

Namun, kesantaian itu tak bertahan lama. Dhani dan Once debat soal pasal terkait royalti dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Dhani berkeras bahwa penampil wajib meminta izin kepada pencipta lagu jika ingin membawakan lagu mereka. Dhani mengacu pada Pasal 9 UU tersebut.

Pasal 9 ayat (3) UU tersebut mengatur, "Setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan."

"Nah artinya kalau si pencipta tidak mengizinkan, itu memang tidak boleh. 'Seizin' Pasal 9," kata Ahmad Dhani.

Namun, Once berpendapat lain. Menurut Once pasal tersebut bersifat umum (lex generalis). Aturan terkait izin membawakan lagu oleh performer diatur dalam Pasal 23 ayat (5).

Pasal tersebut menjelaskan performer tak wajib izin kepada pencipta. Namun, harus membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Dhani pun membantah pernyataan Once. Sebab, Dhani mengklaim dalam audiensi, pihak Kemenkumhan sudah sepakat dengan pendapatnya.

"Pasal 9 itu, pengkhususannya adalah pasal 23 ayat (5)," kata Once.

"Enggak, tadi kan ada rekamannya, Pak Menteri tadi sepakat kok. Makanya tadi panggil aja saksi-saksi yang lain," timpal Dhani.

"Nih pak menteri tahu tentang pasal ini. Ini ada hukum umum ya. Lex spesialis derogat legi genarli. Apa yang khusus mengesampingkan apa yang umum. Pasal 23 ayat (5) adalah sesuatu yang khusus yang mengesampingkan Pasal 9," jelas Once.

"Iya sarjana hukum S1, kalau profesor enggak. Kalau Pak Menteri profesor doktor, beda," saut Dhani lagi.

Lanjut ke sebelah...

 



Momen Pertemuan Dhani dan Once Usai Larangan Nyanyi Lagu Dewa 19

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER