Venna Respons Tuntutan KDRT Ferry Irawan: Mohon Doa dan Support

CNN Indonesia
Kamis, 04 Mei 2023 12:15 WIB
Venna Melinda memberikan tanggapan terhadap Ferry Irawan yang dituntut 1,5 tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Venna Melinda memberikan tanggapan terhadap Ferry Irawan yang dituntut 1,5 tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga. (Tangkapan Layar Instagram @vennamelindareal)
Jakarta, CNN Indonesia --

Venna Melinda memberikan tanggapan terhadap Ferry Irawan yang dituntut 1,5 tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dalam sebuah unggahan di Instagram pribadinya, Venna meminta dukungan terhadap dirinya.

"Bismillahirahmanirohim, mohon doa dan support-nya selalu nggih, matur suwun," tulis Venna Melinda pada Kamis (4/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Instagram]



CNNIndonesia.com telah meminta izin Venna Melinda untuk mengutip unggahannya.

Ferry Irawan dituntut oleh jaksa penuntut umum kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan atas kasus KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda.

JPU Yuni Priyono mengatakan Ferry sebagai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan KDRT seperti dalam dakwaan.

"Untuk itu maka penuntut umum menuntut setimpal dengan perbuatannya terdakwa, 1 tahun 6 bulan penjara,"ujar Yuni di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, Rabu (3/5).

[Gambas:Video CNN]



Yuni mengatakan untuk poin yang memberatkan, Ferry pernah dihukum dan perbuatannya terhadap Venna berdampak secara fisik dan psikis.

"Yang memberatkan di antaranya adalah terdakwa ini sudah pernah dihukum. Kemudian akibat dari perbuatan terdakwa ini, korban menderita baik secara fisik maupun psikis," jelasnya.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan. Kemudian, Ferry juga mengikuti persidangan dengan tertib sehingga memperlancar jalannya proses hukum.

Penasihat hukum Ferry, Epi Fani Rahmad Gunadi mengatakan tuntutan tersebut keterlaluan. Ferry berencana akan melakukan nota pembelaan atau pleidoi.

Sidang berikutnya akan kembali digelar pada 9 Mei 2023 dengan agenda pembacaan nota pembelaan.

Dalam sidang dakwaan 27 Maret lalu, Ferry didakwa melakukan KDRT terhadap Venna di kamar 511 Hotel Grand Surya, Kota Kediri, pada 8 Januari 2023. Selain itu ada perbuatan serupa yang dilakukan di Medan.

Kala itu, Venna disebut ada kegiatan di Kediri untuk bertemu dengan konstituennya.

KDRT di kamar hotel di Kota Kediri diduga karena Venna Melinda menolak berhubungan badan dengan Ferry Irawan.

(pra)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER