Sidang perceraian antara Shandy Aulia dan suaminya, David Herbowo, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (31/5).
Baik Shandy maupun David kembali tidak hadir dalam sidang kali ini. Keduanya hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Wijayono Hadi Sukrisno selaku kuasa hukum Shandy Aulia mengungkapkan bahwa pihaknya menyerahkan sejumlah bukti kepada majelis hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agendanya hari ini adalah pembacaan gugatan dan sudah dibacakan, diminta oleh majelis hakim untuk menyerahkan bukti-bukti tertulis, dan kami sudah menyerahkan bukti-bukti tertulis," kata Wijayono Hadi Sukrisno di PN Jakarta Selatan, Rabu (31/5), seperti dikutip dari detikHot.
Sidang perceraian selanjutnya akan digelar pada 14 Juni mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Wijayono mengatakan pihak Shandy Aulia akan menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan seputar rumah tangganya dengan David Herbowo.
"Kami sudah siapkan, memberitahu kepada pihak Shandy Aulia bahwa saksi sebetulnya sudah ada, tetapi majelis hakim memberikan kesempatan dua minggu ke depan," jelas Wijayono.
"Biasanya kami ada pihak dari luar dan satu dari pihak keluarga," imbuhnya.
Wijayono juga menyebut bahwa ada kemungkinan Shandy Aulia bakal hadir dalam sidang selanjutnya.
Aktris tersebut berencana untuk menemani para saksi saat memberikan keterangan kepada majelis hakim.
"Dilihat nanti saja pas kesaksian besok tanggal 14 Juni. Mungkin didampingi oleh beliau, mungkin juga tidak. Tergantung besok nanti ingin hadir atau tidak," katanya.
"Yang jelas kesaksian dua orang itu pasti melibatkan keputusan Shandy Aulia," pungkas Wijayono.
Shandy Aulia melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, David Herbowo. Gugatan itu diajukan Shandy Aulia sejak 11 April lalu dan meminta agar hak asuh anak mereka, Claire Herbowo, diberikan kepada kedua belah pihak.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto memastikan tidak ada persoalan harta gana-gini yang dicantumkan dalam gugatan tersebut.
Gugatan perceraian tersebut terdaftar dengan nomor perkara 361/Pdtg 2023/PN Jakarta Selatan. Djuyamto menyebut Shandy mengajukan gugatan dengan alasan perselisihan terus menerus dengan sang suami.