Jakarta, CNN Indonesia -- Ayah Nagita Slavina, Gideon Tengker, mengajukan gugatan perdata terhadap mantan istrinya, Rieta Amilia, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Mei lalu.
Meski petitum untuk gugatan terkait masih belum dapat ditampilkan di situs resmi PN Jakarta Selatan, Gideon sebelumnya telah mengungkapkan rencana dan alasan mengapa gugatan tersebut diajukan ke pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Februari lalu, pria berdarah Minahasa itu berencana untuk mengajukan gugatan perdata bersama kuasa hukumnya. Gideon belum menjabarkan lebih lanjut soal aset-aset yang akan ia tuntut kepada mantan istrinya.
Namun, salah satu yang akan dituntut adalah rumah produksi Frameritz yang dibangun selama pernikahannya dengan Rieta.
"Waduh, belum tercatat semua. (Nominal) itu nanti karena saya tidak tahu semua jumlah asetnya," kata Gideon saat itu. "Mungkin (yang dituntut) Frameritz. Ya, semua usaha dialah selama perkawinan."
[Gambas:Video CNN]
Gideon juga mengatakan bahwa aset-aset tersebut tercatat atas nama Rieta Amilia karena saat itu keduanya masih dalam status perkawinan.
"Bukan (atas nama sendiri). Kan dia berusaha sendiri, tapi dia masih tetap istri saya karena belum cerai," ujar Gideon.
"Jadi, statusnya kami serahkan ke pengadilan untuk pengakuan melalui kuasa hukum harta bersama selama pernikahan," lanjutnya.
Rencana itu pun dibenarkan oleh Erles Rareral selaku kuasa hukum Gideon. Erles menyebut Gideon bakal menuntut hak-haknya dari perkawinan dengan Rieta pada 1986.
"Kami hadir di sini, kami bersepakat bahwa sudah saatnya yang tepat Om Dion menuntut, meminta hak-hak selama masa perkawinan dari 1986," kata Erles kala itu.
"Jadi, apa yang menjadi hak Om Dion, apa yang kami perjuangkan di sini," lanjutnya.
Lanjut ke sebelah...
Gugatan Perdata Gideon
Ayah Nagita Slavina mengajukan gugatan perdata terhadap mantan istrinya, Rieta Amilia, di PN Jakarta Selatan pada 31 Mei lalu. (Instagram/@rieta_amilia)
Selain itu, Erles menyebut saat itu Gideon sudah berusaha menghubungi Rieta Amilia. Namun, antan istrinya itu belum memberikan respons.
"Dari Om Dion ada beberapa harta dari perkawinan itu. Ada rumah, ada aset tempat usaha," kata Erles. "Bagaimana pun juga yang namanya suami istri terikat dalam perkawinan, tentunya itu harus dibicarakan bersama."
"Toh pada akhirnya mereka juga sudah selesai. Itu ditunggu sampai kemarin itu tidak ada pembicaraan dari Ibu Rieta. Sehingga Om Dion dengan terpaksa meminta saya untuk mengurus seluruh aset-aset mereka selama bersama, di luar itu kami tidak masuk," lanjutnya.
Gugatan perdata Gideon Tengker tercatat dengan nomor perkara 502/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL pada Rabu (31/5). Sedangkan, sidang perdana bakal digelar pada pada Kamis (22/6) pukul 10.05 WIB.
Informasi ini tertera pada situs resmi PN Jakarta Selatan yang mencantumkan gugatan atas nama Gideon Louis Joan Tengker didampingi kuasa hukum Erles Rareral.
[Gambas:Video CNN]
Dalam keterangan terkait, Gideon tidak hanya menggugat Rieta Amilia. Terdapat empat tergugat lain yang merupakan kepala kantor Badan Pertanahan Nasional di empat wilayah administratif berbeda.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Rieta Amilia selaku pihak tergugat, tapi belum mendapatkan respons hingga artikel ini dirilis.