Jakarta, CNN Indonesia --
Penyanyi Rieka Roslan resmi mengajukan somasi terbuka untuk melarang The Groove menyanyikan lagu ciptaannya. Somasi terbuka disuarakan menyusul larangan yang sudah disuarakan pada 29 Mei.
Menurut Rieka, somasi terbuka dilayangkan setelah ia beberapa kali melakukan pertemuan dan mediasi dengan mantan bandnya terkait pembahasan izin penggunaan lagu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, pertemuan itu tidak menemukan kesepakatan hingga ia bersama kuasa hukumnya, Minola Sebayang, melayangkan somasi terbuka pada Kamis (8/6).
"Somasi terhadap The Groove saya layangkan setelah sebelumnya saya melakukan beberapa kali pertemuan dan mediasi yang pada akhirnya tidak menemukan kesepakatan," kata Rieka melalui keterangan tertulis, Kamis (8/8).
Somasi terbuka diberikan sebagai bentuk teguran kepada The Groove dan supaya event organizer atau pihak penyelenggara mengetahui bahwa band musik itu sudah dilarang menyanyikan lagu-lagu ciptaan Rieka Roslan.
[Gambas:Video CNN]
Berikut kronologi masalah Rieka Roslan dengan The Groove hingga beri somasi.
Ketidakcocokan Rieka dengan manajemen The Groove
Melalui konferensi pers yang ia gelar pada Kamis (8/6), Rieka Roslan menerangkan bahwa jejak ketidakcocokannya dengan manajemen The Groove sudah terjadi sejak beberapa tahun.
Hingga pada suatu waktu, Rieka mengajukan penawaran agar The Groove sebagai band dapat bergerak sendiri tanpa adanya intervensi manajemen. Ia juga mengajukan ide agar manajemen dapat bergerak sebagai agensi.
"Jadi sehabis konser D'Essentials of Groove (2016) itu, sudah ada momen-momen ketika saya meminta manajemen itu dijadikan agensi," kata Rieka dalam konferensi pers yang ia gelar di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
"Karena buat saya manajemen itu seharusnya mengerti tata cara band ini dibawa ke mana," sambungnya.
Pada Maret 2022, Rieka resmi menyatakan ketidakcocokan tersebut. Namun merujuk dari keterangan tertulis milik Rieka, pihak The Groove tetap memilih manajemen yang ada untuk dipertahankan.
Lewati berbagai proses mediasi
Rieka mengaku telah melakukan mediasi baik secara personal maupun melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) WAMI terkait permasalahan ini.
Proses yang dilakukan pada September 2022 itu menemukan jalan bahwa Rieka berjalan sendiri, yakni dengan manajemen berbeda. Namun, Rieka masih dapat bermain satu panggung dengan The Groove.
"Akhirnya diputuskan untuk bisa tetap satu panggung bersama namun beda manajemen. Perbedaan manajemen ini saya usulkan agar masing-masing dari kami dapat berpikir jernih," tulis Rieka.
"Ada 5 event yang dijalankan dengan sistem beda manajemen ini dan berjalan lancar," imbuhnya.
Lanjut ke sebelah...
Pernyataan manajemen The Groove dan Rieka tak bisa sepanggung
Tak lama setelah keputusan itu, Rieka mengaku mendapat informasi soal pesan dari manajemen The Groove pada November 2022 yang berisikan dirinya tak bisa lagi satu panggung dengan grup musik tersebut.
"Pada bulan November 2022, terjadi hal yang sangat menyinggung saya. Ada pernyataan dari manajemen The Groove kepada Event Organizer (EO) yang menyatakan bahwa The Groove tidak bisa satu panggung lagi dengan Rieka Roslan," tulis Rieka dalam keterangannya.
"Pernyataan ini tanpa pemberitahuan sebelumnya dan buat saya ini sangat tidak profesional," imbuh Rieka.
Rieka larang The Groove nyanyikan lagunya
Puncaknya terjadi pada 13 Desember 2022, Rieka melayangkan surat resmi kepada manajemen The Groove dan WAMI untuk melarang The Groove membawakan seluruh lagu ciptaan dirinya.
"Ini sebagai konsekuensi logis ketika The Groove menyatakan tidak bisa satu panggung lagi dengan saya," kata Rieka dalam keterangan tertulisnya.
Pernyataan serupa ia layangkan sekali lagi pada April dan Mei lalu. Namun, ia mengklaim pihak The Groove tidak mengindahkan dan masih membawakan lagu milik Rieka di beberapa panggung.
[Gambas:Photo CNN]
Rieka somasi The Groove
Pengabaian larangan itu yang kemudian membuat Rieka resmi mengajukan somasi terbuka untuk melarang The Groove menyanyikan lagu ciptaannya. Somasi itu ia umumkan bersama kuasa hukum, Minola Sebayang, pada Kamis (8/6).
Somasi terbuka ini menyusul somasi larangan yang disuarakan pada 29 Mei.
Menurut Minola, tujuan somasi ini diungkap secara terbuka agar pihak penyelenggara acara dapat mengetahui poin-poin yang dilayangkan oleh pihak Rieka.
"Kenapa kami merasa perlu menginformasikan secara lisan, karena publik perlu tahu ada somasi ini, terutama EO dan penyelenggara," sambung Minola.
"Karena kalau the Groove saja yang tahu, nanti tidak tepat mengapa somasi ini diberikan," imbuhnya.
Minola juga menegaskan bakal konsekuensi hukum yang diterima The Groove jika somasi terbuka tidak diindahkan. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) Jo. Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC).
"Oleh karena itu, Rieka sebagai pencipta memberitahukan kepada masyarakat, terutama EO (event organizer), The Groove sudah tidak diizinkan kecuali dengan izin tertulis untuk menyanyikan lagu-lagu ciptaan Rieka," kata Minola.
"Kalau ini dilanggar, tidak diindahkan, maka akan ada konsekuensi hukum sebagaimana diatur oleh UU ini. Karena UU ini mengatur, jika tidak meminta izin, ada konsekuensi hukumnya, dan itu masih berlaku," sambungnya.