Tak lama setelah keputusan itu, Rieka mengaku mendapat informasi soal pesan dari manajemen The Groove pada November 2022 yang berisikan dirinya tak bisa lagi satu panggung dengan grup musik tersebut.
"Pada bulan November 2022, terjadi hal yang sangat menyinggung saya. Ada pernyataan dari manajemen The Groove kepada Event Organizer (EO) yang menyatakan bahwa The Groove tidak bisa satu panggung lagi dengan Rieka Roslan," tulis Rieka dalam keterangannya.
"Pernyataan ini tanpa pemberitahuan sebelumnya dan buat saya ini sangat tidak profesional," imbuh Rieka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puncaknya terjadi pada 13 Desember 2022, Rieka melayangkan surat resmi kepada manajemen The Groove dan WAMI untuk melarang The Groove membawakan seluruh lagu ciptaan dirinya.
"Ini sebagai konsekuensi logis ketika The Groove menyatakan tidak bisa satu panggung lagi dengan saya," kata Rieka dalam keterangan tertulisnya.
Pernyataan serupa ia layangkan sekali lagi pada April dan Mei lalu. Namun, ia mengklaim pihak The Groove tidak mengindahkan dan masih membawakan lagu milik Rieka di beberapa panggung.
Pengabaian larangan itu yang kemudian membuat Rieka resmi mengajukan somasi terbuka untuk melarang The Groove menyanyikan lagu ciptaannya. Somasi itu ia umumkan bersama kuasa hukum, Minola Sebayang, pada Kamis (8/6).
Somasi terbuka ini menyusul somasi larangan yang disuarakan pada 29 Mei.
Menurut Minola, tujuan somasi ini diungkap secara terbuka agar pihak penyelenggara acara dapat mengetahui poin-poin yang dilayangkan oleh pihak Rieka.
"Kenapa kami merasa perlu menginformasikan secara lisan, karena publik perlu tahu ada somasi ini, terutama EO dan penyelenggara," sambung Minola.
"Karena kalau the Groove saja yang tahu, nanti tidak tepat mengapa somasi ini diberikan," imbuhnya.
Minola juga menegaskan bakal konsekuensi hukum yang diterima The Groove jika somasi terbuka tidak diindahkan. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) Jo. Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC).
"Oleh karena itu, Rieka sebagai pencipta memberitahukan kepada masyarakat, terutama EO (event organizer), The Groove sudah tidak diizinkan kecuali dengan izin tertulis untuk menyanyikan lagu-lagu ciptaan Rieka," kata Minola.
"Kalau ini dilanggar, tidak diindahkan, maka akan ada konsekuensi hukum sebagaimana diatur oleh UU ini. Karena UU ini mengatur, jika tidak meminta izin, ada konsekuensi hukumnya, dan itu masih berlaku," sambungnya.
(far/chri)