Pengacara Klaim Harta Bersama Gideon dan Rieta Tembus Rp300 M

CNN Indonesia
Kamis, 22 Jun 2023 19:40 WIB
Pengacara klaim harta bersama Gideon Tengker dengan Rieta Amilia bisa capai Rp300 miliar.
Pengacara klaim harta bersama Gideon Tengker dengan Rieta Amilia bisa capai Rp300 miliar. (CNN Indonesia/Muhammad Feraldi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara Gideon Tengker, Erles Rareral, mengklaim total harta bersama milik kliennya dengan Rieta Amilia lebih banyak dari yang tertera dalam gugatan perdata yang diajukan.

Erles menyebut harta bersama mantan pasangan itu mencapai Rp300 miliar, jauh melampaui total angka sebelumnya yakni Rp100 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu, kata Erles, bakal menambah nominal tuntutan menjadi Rp150 miliar atau 50 persen dari total harga bersama.

"Kalau harta-harta, itu kurang lebih sekitar Rp300 miliar. Setelah kami tata ya, setelah kami mencari tahu informasi informasi keberadaan aset, di mana letak aset, " ucap Erles di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/6).

"Jadi setelah kami total lebih lah Rp300 miliar, [kalau] pertama kan kami waktu itu Rp100 miliar. Itu setelah kami telusuri, sampai saya ke Bali," lanjutnya.

[Gambas:Video CNN]



Erles kemudian menjelaskan penambahan nominal itu terjadi setelah pihaknya melakukan penelusuran. Beberapa di antaranya, seperti aset di Tebet hingga Kemang, Jakarta Selatan.

Namun tak hanya itu, pihak Gideon juga menuntut hak atas aset lain, seperti rumah di Cempaka Putih, hotel di Bali, hingga rumah produksi Frame Ritz.

Erles menyatakan tuntutan ini dibuat karena Gideon meyakini harta-harta itu diperoleh bersama ketika dia dan Rieta masih berstatus suami istri.

"Kalau yang menyangkut aset itu dalam arti rumah di Cempaka Putih, apartemen, hotel di Bali, Frame Ritz. Itu yg kami minta," ujar Erles.

"Karena bagaimana pun juga menurut informasi dari keterangan klien kami, harta-harta itu didapat saat bersama," lanjutnya.

Sementara itu, sidang gugatan perdata Gideon atas Rieta resmi ditunda hingga 6 Juli 2023. Hakim ketua menyatakan sidang ditunda karena hanya dihadiri satu tergugat, yakni Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta.

Rieta Amilia selaku tergugat 1 dan tiga tergugat lain tidak hadir dalam sidang perdana. Hakim ketua juga meminta penggugat, pihak Gideon Tengker, bisa memastikan alamat rumah Rieta.

Sebab, surat panggilan yang dilayangkan pengadilan lewat pos tidak diterima oleh Rieta karena tergugat terkait disebut tak tinggal di alamat itu.

Gugatan itu didaftarkan pada Rabu (31/5) dan telah tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 502/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Informasi ini tertera pada situs resmi PN Jakarta Selatan yang mencantumkan gugatan atas nama Gideon Louis Joan Tengker didampingi kuasa hukum Erles Rareral.

Dalam keterangan terkait, Gideon tidak hanya menggugat Rieta Amilia. Empat tergugat lain yang merupakan kepala kantor Badan Pertanahan Nasional di empat wilayah administratif berbeda.



(frl/chri)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER