Gideon Tengker buka suara usai menghadiri sidang perdana gugatan perdata terhadap mantan istrinya, Rieta Amilia, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (22/6).
Ia menyindir mantan istrinya itu yang tak hadir dalam sidang pertama tersebut. Gideon berterima kasih karena Rieta absen dan berharap proses persidangan yang tengah dihadapi berjalan dengan baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terima kasih untuk tidak datang, atau belum sempat datang. Dan semoga berjalan dengan baik semuanya di bawah lindungan Tuhan," ucap Gideon di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/6).
Gideon sesungguhnya sudah tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 9.50 WIB untuk menghadiri persidangan yang awalnya dijadwalkan berlangsung hingga 10.00 WIB.
Namun, persidangan tak kunjung dimulai demi menunggu kehadiran pihak Rieta Amilia. Sidang pada akhirnya dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan ditunda hingga pekan depan.
Ayah Nagita Slavina itu kemudian mengaku hanya ingin meminta hak atas perceraian dirinya dengan Rieta Amilia. Ia pun mengungkapkan dirinya hanya dapat berserah serta berdoa dalam kasus perdata tersebut.
Di sisi lain, Gideon menyinggung kepemilikan rumah bersama Rieta yang baru dikembalikan setelah 20 tahun. Ia menyebut rumah itu ia terima dalam kondisi tidak layak ditempati.
"Berdoa ya kami berdoa, saya cuma minta hak saya. Hak dari seluruh perceraian yang resmi. Itu saja," ucap Gideon.
"Rumah saya juga dipakai 20 tahun, dikembalikan dalam keadaan yang amburadul. Tidak layak ditempati lagi," lanjutnya.
Sementara itu, sidang gugatan perdata Gideon atas Rieta resmi ditunda hingga 6 Juli. Hakim ketua menyatakan sidang ditunda karena hanya dihadiri satu tergugat, yakni Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta.
Rieta Amilia selaku tergugat 1 dan tiga tergugat lain tidak hadir dalam sidang perdana. Hakim ketua juga meminta penggugat agar memastikan alamat rumah Rieta.
Sebab, surat panggilan (relaas) yang dilayangkan pengadilan lewat pos tidak diterima Rieta karena tergugat terkait disebut tak tinggal di alamat itu.
"Dari relaas panggilan, untuk tergugat 1 [Rieta] relaas yang disampaikan ke alamat tersebut itu, alamat yang dimaksud tidak ada," ucap Ketua Hakim di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Lanjut ke sebelah...