Pihak Gideon Klaim Akan Gugat Rieta Amilia Kasus Lain Usai Gana-gini

CNN Indonesia
Kamis, 22 Jun 2023 21:00 WIB
Pihak Gideon Tengker klaim akan gugat perkara baru ke Rieta Amilia setelah perkara perdata yang baru mau masuk persidangan ini selesai.
Pihak Gideon Tengker klaim akan gugat perkara baru ke Rieta Amilia setelah perkara perdata yang baru mau masuk persidangan ini selesai. (CNN Indonesia/Muhammad Feraldi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara Gideon Tengker, Erles Rareral, mengklaim pihaknya akan mengajukan gugatan lain terhadap Rieta Amilia usai kasus perdata. Gugatan itu disebut berkaitan dengan perceraian kliennya dan Rieta.

Erles tidak menjelaskan secara detail maksud dan rencana gugatan yang akan dilayangkan. Namun, ia mengungkit perceraian Gideon dan Rieta pada 2013 silam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di sini saya mau meluruskan kepada teman-teman media, mereka tidak pernah bercerai 10 tahun yang lalu," klaim Erles di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/6).

"Yang pasti mereka itu bercerai di tahun 2017. Jadi, untuk tahun pernikahan 1986, tahun perceraian 2017," lanjut Erles.

Erles menyatakan perbedaan tahun cerai itu akan menimbulkan konsekuensi, yakni gugatan baru untuk Rieta. Ia mengklaim sudah menerima surat kuasa dari Gideon Tengker untuk kasus tersebut.

[Gambas:Video CNN]



Erles menyebut pihaknya sudah menyimpan bukti untuk gugatan itu. Namun, ia mengatakan rencana tersebut baru akan dibahas lebih lanjut setelah perkara perdata selesai.

"Ini ada konsekuensi, dan saya sudah terima surat kuasa dari Om Gideon Tengker," ucap Erles.

"Ada [bukti], tapi itu sesi berikutnya karena ini masih perdata. Saya jelaskan pada teman teman kalau hari ini masih perdata," lanjutnya.

Erles kini menjadi kuasa hukum Gideon Tenger untuk gugatan perdata atas Rieta Amilia. Sidang pertama gugatan perdata itu ditunda hingga 6 Juli 2023 karena hanya dihadiri satu tergugat, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta.

Rieta Amilia selaku tergugat 1 dan tiga tergugat lain tidak hadir dalam sidang perdana. Oleh sebab itu, hakim ketua juga meminta penggugat agar memastikan alamat rumah Rieta.

Surat panggilan yang dilayangkan pengadilan lewat pos, kata hakim ketua, tidak diterima oleh Rieta karena tergugat terkait disebut tak tinggal di alamat itu. Sehingga, surat panggilan dikembalikan pos.

Gugatan perdata itu didaftarkan pada Rabu (31/5) dan telah tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 502/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.



Informasi tersebut tertera pada situs resmi PN Jakarta Selatan yang mencantumkan gugatan atas nama Gideon Louis Joan Tengker didampingi kuasa hukum Erles Rareral.

Dalam keterangan terkait, Gideon tidak hanya menggugat Rieta Amilia. Terdapat empat tergugat lain yang merupakan kepala kantor Badan Pertanahan Nasional di empat wilayah administratif berbeda.

(frl/chri)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER