Nikita Mirzani Girang Indra Tarigan Ditangkap: Bravo
Nikita Mirzani merespons kabar penahanan Indra Tarigan usai diamankan oleh Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah tercantum dalam daftar pencarian orang (DPO).
Indra Tarigan sebelumnya dinyatakan bersalah melakukan tindak pencemaran nama baik usai menghujat anak Nikita Mirzani yang masih di bawah umur. Ia ditangkap dan ditahan pada Selasa (4/7).
Dalam unggahan di Instagram, Selasa (4/7), Nikita mengaku gembira dengan kabar penahanan tersebut meskipun merasa bahwa proses penangkapan itu makan waktu cukup lama.
"TERPIDANA INDRA TARIGAN sudah ditahan per hari ini tanggal 4 Juli 2023 dan harus menjalankan hukuman selama 1 tahun 8 bulan penjara di rumah tahanan Lapas Cipinang, atas perbuatannya mem-bully anak saya di bahwa umur melalui akun sosial milik pribadinya," tulis Nikita.
"Bravo Kejari Jakarta Selatan walaupun makan waktu cukup lama tapi saya bahagia sekarang. Memang sudah seharusnya yang salah memang harus dihukum," katanya.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penangkapan terhadap Indra dilakukan tim gabungan pada Selasa (4/7), di salah satu apartemen di Kalibata.
"Pada saat diamankan, terpidana meminta waktu namun atas penjelasan dan perlakuan yang baik, yang bersangkutan dapat diamankan oleh Tim tanpa ada proses pemaksaan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (5/7).
Usai ditangkap, Indra langsung diserahkan oleh Tim Eksekutor Kejari Jakarta Selatan untuk menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
Nikita Mirzani berharap kasus Indra Tarigan ini "jadi pelajaran kepada para pemakai sosial media agar lebih pintar" dalam mengunggah segala sesuatu di media sosial.
CNNIndonesia.com sudah mendapat izin dari Nikita Mirzani untuk mengutip unggahan tersebut.
Indra Tarigan sebelumnya dilaporkan oleh Nikita Mirzani pada 2019 lalu atas pencemaran nama baik. Kala itu, Indra dianggap telah menghina anak Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly, dengan kata-kata tak pantas.
Indra kemudian dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara enam bulan dan denda Rp250 juta. Ia tidak terima, dan mengajukan banding yang justru makin memperberat keputusan pengadilan, yakni dengan penjara 8 bulan.
Indra belum menyerah. Ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan lembaga peradilan tersebut memutuskan menolak kasasinya dan tetap menghukum pengacara selebritas itu dengan penjara 8 bulan dan denda Rp250 juta, subsider pidana kurungan 6 bulan.
(end)