Polisi Westerly, Rhode Island, Amerika Serikat, menangkap seorang perempuan di luar kediaman penyanyi Taylor Swift.
Kepala Polisi Westerly, Paul Gingerella, mengatakan penangkapan itu dilakukan pada Senin (3/7) usai perempuan tersebut ditemukan berada di depan rumah Swift. Padahal, ia sudah diperingatkan untuk tidak dekat-dekat dengan rumah tersebut.
Meski begitu, pihak kepolisian tidak mengonfirmasi apakah rumah di Westerly itu benar milik Swift. Namun, properti itu punya alamat yang sama dengan yang tercatat di perusahaan manajemen Swift di Nashville.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, menurut catatan pengadilan, perempuan tersebut akan didakwa pada 14 Juli mendatang buntut tindakannya.
CNN sudah menghubungi perwakilan Taylor Swift untuk dimintai keterangan, namun belum ada tanggapan.
Insiden ini terjadi tak lama setelah Mitchell Taebel, pria 36 tahun dijatuhi hukuman penjara pada 2 Juni lalu atas tuduhan menguntit, mengintimidasi, melanggar hak privasi, dan melakukan pelecehan terhadap pihak Taylor Swift.
Taebel dituduh mengirim pesan berisi ancaman dari Meret hingga Mei 2023 kepada Swift dan tim manajemen.
Dalam pernyataan tertulis Pengadilan Tinggi LaPorte, Taebel juga disebut menyambangi rumah Swift di Nashville hingga digiring menjauh dari properti oleh pihak keamanan.
Dia bahkan datang ke tempat Swift tampil di Nissan Stadium, meski sudah masuk dalam daftar orang yang dianggap sebagai ancaman, demikian dilaporkan CNN.
Tindakan semacam ini sebetulnya sudah menjadi masalah menahun bagi Taylor Swift.
Pada Juli 2019, pria Iowa yang mengaku ingin bertemu Swift ditangkap di dekat rumah sang solois karena membawa linggis dan pembuka gembok.
Pria New Jersey juga ditangkap usai menyusup ke dalam rumah Swift beberapa bulan kemudian.
Seperti diberitakan Associated Press, seorang pria Florida yang memasuki rumah Swift di New York City pada 2018 juga dijatuhi hukuman penjara atas tuduhan penghinaan dan percobaan perampokan.