Desta Mahendra resmi membacakan ikrar talak satu kepada Natasha Rizki pada Senin (10/7). Pembacaan ikrar itu diwakili oleh Hendra K. Siregar karena Desta berhalangan hadir.
Hendra menegaskan pembacaan ikrar talak satu itu tetap sah meski Desta selaku pemohon tidak hadir. Pembacaan ikrar itu, tutur Hendra, tetap sah karena pihaknya sudah mendapat kuasa istimewa dari Desta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menjelaskan kliennya berhalangan hadir karena ada urusan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan. Di sisi lain, Natasha Rizki selaku termohon juga diwakili oleh kuasa hukum dalam agenda pembacaan ikrar tersebut.
"Agenda hari ini pembacaan ikrar talak, sudah dilakukan tadi. Kebetulan pemohon tidak bisa hadir, diwakili oleh kuasa," tutur Hendra K. Siregar di PA Jakarta Selatan, seperti diberitakan detikHot pada Senin (10/7).
"Hari ini sudah selesai mengenai proses persidangan, proses cerai talak," tambahnya.
Desta mengajukan permohonan cerai terhadap Natasha Rizki pada 11 Mei lalu. Permohonan itu teregister dengan nomor perkara 1583/Pdt.G/2023/PAJS.
Sidang cerai pertama Desta Mahendra dan Natasha Rizki selesai digelar pada 29 Mei lalu. Dalam sidang dengan agenda mediasi tersebut, Natasha mengatakan dirinya dan Desta sepakat berpisah.
PA Jakarta Selatan juga telah mengabulkan permohonan cerai itu pada 19 Juni. Hal itu dikonfirmasi Hendra usai agenda pembacaan putusan tersebut.
Desta menikah dengan Natasha Rizki pada 21 April 2013. Pasangan yang terpaut jarak usia hingga 16 tahun itu kemudian dikaruniai tiga orang anak.
(frl/chri)