Pihak Inara Rusli mengajukan penundaan sidang perceraian dengan Virgoun hingga Rabu (16/8) pekan depan.
Menurut Arjana Bagaskara selaku kuasa hukum Inara, permohonan tersebut diajukan karena saksi dari pihaknya tidak dapat hadir di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi, dan juga terkait saksi-saksi yang dihadirkan belum siap hadir karena satu dan lain hal," kata Arjana Bagaskara di PA Jakbar, seperti diberitakan oleh detikHot, Rabu (9/8).
"Kami minta penundaan ke tanggal 16 Agustus 2023, Rabu minggu depan untuk pemeriksaan saksi," sambungnya.
Arjana enggan memberikan alasan detail terkait absennya para saksi dari pihaknya.
Namun menurutnya, setiap saksi dituntut untuk mempersiapkan diri seutuhnya dalam menghadiri persidangan. Ia memastikan, saksinya baru siap untuk hadir di sidang pekan depan.
"Kalau saksi memang harus fit ya, dan juga harus siap," jelas Arjana.
"Karena kesiapan itu, saya lihat baru ada minggu depan supaya bisa dihadirkan semuanya," imbuhnya.
Dalam agenda pemeriksaan yang semula dilaksanakan hari ini, Arjana menerangkan Inara Rusli juga tidak dapat hadir karena ada pekerjaan.
Namun, ia memastikan Inara akan hadir untuk agenda keterangan saksi yang bakal digelar di persidangan tunda pada pekan depan.
"Minggu depan Ibu Inara siap hadir," kata Arjana. "Hari ini dia [tidak hadir] ada agenda terkait pekerjaan. Karena, kan beliau juga sudah seorang diri, harus mencukupi kehidupan keluarganya."
"Jadi, minggu depan beliau pasti hadir, dan saya minta hadir supaya dia juga mendengarkan keterangan setiap saksinya," imbuh Arjana.
Gugatan cerai Inara Rusli terhadap Virgoun didaftarkan pada Senin (22/5) dan telah terdaftar dengan nomor gugatan 1662/Pdt.G/2023/PAJB. Inara menaruh tujuh tuntutan, mulai dari hak asuh anak, pemberian nafkah, hingga harta gana-gini.
Terkait hak asuh anak, pihak Inara menyatakan bakal berjuang untuk mendapatkan hal tersebut, terutama karena ketiga anak mereka masih di bawah umur.