Menurut Jerys Napitupulu selaku kuasa hukum Posan Tobing, kliennya menghadapi 25 pertanyaan dari polisi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hal ini merupakan proses lanjutan dari laporan pada 6 September 2023 lalu.
Dalam proses BAP tersebut, sejumlah bukti juga dilampirkan oleh pihak Posan, mulai dari video, foto, hingga dokumen surat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi semua sudah dijelaskan. Alat bukti juga yang kami serahkan banyak banget, sudah kami sampaikan dan kami berikan ke penyidik," kata Jerys dalam kesempatan yang sama.
"Banyak ya, ada bukti video, ada somasi terbuka kita, terus foto-foto, album yang dari 2010," bebernya.
"Surat resmi dari LMK (bahwa lagu-lagu yg diciptakan bersama-sama itu tercatat di WAMI)," timpal Posan Tobing menambahkan.
Oleh karena itu, Posan pun yakin bahwa proses hukum akan tetap berjalan semestinya secara adil. Terlebih, ia mengaku telah mengumpulkan dokumen yang cukup lengkap sebagai bukti.
"Tidak ada di Indonesia ini yang kebal hukum. Jadi kita mari berproses, kali ini akan ada proses berikutnya," ujarnya.
Sebelumnya, eks drummer band Kotak Posan Tobing melaporkan tiga personel grup musik tersebut ke Polda Metro Jaya pada 6 September 2023. Laporan diajukan atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Menurut Posan, keputusan melapor ke polisi karena somasi yang ia layangkan tidak disambut itikad baik ketiga personel Kotak. Ia merasa somasi diabaikan begitu saja sehingga ia memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Ketiga personel Kotak itu dituduh melanggar Pasal 9 juncto Pasal 113 Undang Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Laporan tersebut terdaftar dalam nomor perkara LP/B/5290/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 September 2023.
Kisruh hak cipta lagu ini mencuat sejak awal Juli lalu. Kala itu, Posan meminta Kotak membayar royalti bagiannya. Dia juga mengklaim belum menerima jatah royalti penampilan Kotak yang membawakan musik yang dia bantu ciptakan.
Tantri, Cella, dan Chua, lantas buka suara dan menegaskan royalti penampilan milik Posan bukan tanggung jawab Kotak, melainkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Hal itu juga telah tercantum dalam aturan pemerintah mengenai hak cipta.
(far/pra)