Lima tahun berselang, tepatnya pada Maret, Ammar kembali ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti narkoba jenis sabu.
Ammar Zoni ditangkap polisi pada Rabu (8/3) di rumahnya di kawasan Sentul terkait kepemilikan narkoba. Polisi menetapkan Ammar sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selain Ammar Zoni, polisi juga menetapkan sopir sang artis berinisial M dan rekannya R sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Ammar dijerat Pasal 112 Ayat 1 Subsider 127 ayat (1) Huruf A Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Ammar divonis hukuman tujuh bulan penjara dan dinyatakan bebas murni pada 4 Oktober lalu.
Untuk kali ketiga, Ammar Zoni kembali terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Hal itu dipastikan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga pada Rabu (13/12).
"Iya (artis ditangkap kasus narkoba)," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dikonfirmasi, Rabu (13/12).
"Ammar Zoni," sambungnya.
Kasus penyalahgunaan ini menjadi yang kedua dalam rentang waktu kurang dari satu tahun. Kendati demikian, Panjiyoga belum menjelaskan secara rinci terkait kronologi penangkapan Ammar. Termasuk, waktu dan lokasi penangkapan.
Panjiyoga juga belum mengungkapkan terkait barang bukti narkoba yang disita polisi saat menangkap Ammar dalam kasus ini.