Ammar Zoni Bakal Ajukan Rehabilitasi Usai Terjerat Narkoba 3 Kali
Pihak kuasa hukum Ammar Zoni akan mengajukan rehabilitasi untuk kliennya meski sudah tersandung kasus narkoba kali ketiga dalam kurun waktu lima tahun.
Jon Mathias selaku pengacara Ammar Zoni mengatakan telah mengajukan asesmen guna mengetahui informasi klinis sehingga dapat menentukan rencana terapi rehabilitasi yang sesuai.
Diberitakan detikHot pada Senin (18/12), pengajuan itu sudah dilakukan hari ini. Selain itu, proses dokumen lain seperti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan cek kesehatan juga telah dilalui oleh Ammar Zoni.
"Sebelumnya sudah BAP. Cek kesehatan juga sudah. Tinggal pengajuan untuk rehabilitasi," ungkap Jon Mathias.
Lebih lanjut, Jon Mathias mengungkap alasan pihaknya tetap akan mengajukan rehabilitasi bagi Ammar Zoni, terlepas dari ancaman hukuman berat karena telah terlibat dalam kasus serupa beberapa kali.
"Ammar ini pecandu. Kalau memang hasil asesmennya pecandu, ya harus direhabilitasi," kata Jon Mathias.
Dalam kesempatan terpisah, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi sebelumnya meyakini hakim bakal memberikan pemberatan vonis terhadap Ammar Zoni.
"Nanti dari pengadilan akan mempertimbangkan itu, ketika yang bersangkutan sudah tiga kali berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkoba," ujar Syahduddi, Sabtu (16/12).
"Pasal-pasal yang digunakan juga pasti akan dipertimbangkan untuk memperberat vonis hukumannya," lanjutnya.
Mengingat keputusan terkait pelaksanaan rehabilitasi terhadap Ammar Zoni ada di tangan hakim, Syahduddi mengaku bakal menunggu keputusan pengadilan sebelum menyerahkan aktor itu ke pusat rehabilitasi.
Ammar Zoni kembali ditangkap terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba di sebuah apartemen di BSD, Tangerang, Selasa (12/12). Polisi pun telah menetapkan Ammar Zoni sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada Rabu (13/12) malam.
Dalam kasus ini, Ammar Zoni dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar ditambah sepertiga.
Penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti dari apartemen tempat Ammar Zoni ditangkap berupa empat paket sabu berat 4,6 gram, satu paket daun ganja berat 1,32 gram, satu buah cangklong, satu kertas untuk konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan satu unit ponsel.
(far/end)