Irish Bella mengungkapkan alasan lain menggugat cerai Ammar Zoni, bukan hanya karena kasus narkoba yang menjerat suaminya.
Ia mengatakan ada masalah rumah tangga lain yang membuatnya ingin bercerai dari Ammar Zoni. Meski demikian, Irish Bella enggan membeberkan lebih detail karena bersifat privasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keputusan perceraian itu memang banyak yang menyayangkan, tapi saya punya petunjuk yang Allah berikan," kata Irish Bella di kawasan Cinere, Depok, seperti diberitakan detikHot pada Senin (18/12).
"Ini bukan suatu hal yang mudah, ini sangat sulit, bukan sesuatu yang saya pilih scara gegabah. Dalam doa-doa saya, saya konsultasi. Saya bertanya ke guru-guru saya. Saya sudah menjalani ikhtiar sejak lama," lanjutnya.
Irish Bella mengatakan sudah tidak tinggal satu rumah dengan Ammar Zoni sekitar delapan bulan yang lalu. Meski demikian, ia masih tetap bertemu dengan suaminya itu.
Selain itu, Ammar Zoni masih diperbolehkan bertemu dengan anak-anaknya di tengah proses perceraian dengan Irish Bella.
"Saya masih rutin bertemu dengan Bang Ammar dan anak-anak. Tapi, di luar itu, saya tidak tahu-menahu atas apa yang dilakukan Bang Ammar di luar sana," katanya.
"Apa yang dilakukan Bang Ammar itu (terkait narkoba) di luar kendali karena sudah tidak tinggal bersama delapan bulan yang lalu," imbuh Irish Bella.
Sebelumnya, kuasa hukum Irsh Bella, Nurul Amalia, mengungkap alsan kliennya menggugat cerai Ammar Zoni karena keterlibatan aktor itu dalam kasus narkoba yang sudah terjadi selama berulang kali.
Sejak Ammar Zoni terbukti beralah dalam kasus kepemilikan sabu pada Maret lalu, kata Nurul, Irish Bella mantap menggugat cerai suaminya sejak 6 November 2023.
Gugatan cerai itu tak lama setelah Ammar bebas murni dari penjara akibat kepemilikan sabu pada kejadian Maret 2023. Kini Ammar kembali tertangkap pada Rabu (13/12) atas kasus narkotika untuk ketiga kalinya dan ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan itu menjadi yang ketiga dalam enam tahun terakhir. Polisi turut menyita ganja hingga sabu dari tangan Ammar. Berdasarkan tes urine, Ammar juga dinyatakan positif mengonsumsi kedua jenis narkoba tersebut.
Dalam kasus ini, Ammar Zoni dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar ditambah sepertiga.
Penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti dari apartemen tempat Ammar Zoni ditangkap berupa empat paket sabu berat 4,6 gram, satu paket daun ganja berat 1,32 gram, satu buah cangklong, satu kertas untuk konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan satu unit ponsel.