Irish Bella membantah klaim dari pihak Ammar Zoni soal yang menuding aktor itu menggunakan narkoba. Ammar Zoni disebut kecewa karena terus menerus dituduh oleh Irish sebagai pemakai narkoba.
"Saya ingin menegaskan bahwa saya tidak pernah melakukan tuduhan-tuduhan tersebut," tegas Irish Bella di kawasan Depok, Jawa Barat, seperti diberitakan oleh detikHot, Senin (18/12).
"Kapasitas saya hanya mengingatkan beliau untuk hal-hal positif. Itu saja," tambah Irish Bella. "Karena tanggung jawab kita sebagai seorang muslim untuk saling mengingatkan, kan? Jadi saya memberi tahu."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal ini, Irish mengaku tidak berhak untuk mengendalikan perilaku Ammar Zoni. Pasal, menurut pengakuannya, "Saya dan Bang Ammar sudah tidak tinggal satu rumah dari sekitar delapan bulan yang lalu."
Meski sudah tak tinggal di bawah satu atap, Irish mengaku bahwa hubungan dan komunikasinya tetap berjalan baik dengan Ammar hingga aktor itu kembali ditangkap karena kepemilikan narkoba untuk ketiga kalinya.
Sebelumnya, mantan kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile, mengklaim kliennya merasa kecewa dengan tuduhan Irish Bella yang menuding aktor itu masih menjadi pemakai narkoba hingga menggugat cerai.
Ammar mengklaim salah satu problem yang membuatnya tertekan adalah gugatan cerai yang diajukan oleh Irish Bella pada 6 November 2023.
Dalam kesempatan terpisah, kuasa hukum Irish Bella Nurul Amalia menyebut salah satu alasan kliennya menggugat cerai Ammar Zoni memang terkait keterlibatan kasus narkoba berulang kali.
Sejak Ammar Zoni terbukti bersalah dalam kasus kepemilikan sabu pada Maret 2023, kuasa hukum Irish mengatakan kliennya mantap menggugat cerai suaminya.
Gugatan cerai itu tak lama setelah Ammar bebas murni dari penjara akibat kepemilikan sabu pada kejadian Maret 2023.Kini Ammar kembali tertangkap pada Rabu (13/12) atas kasus narkotika untuk ketiga kalinya dan ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan itu menjadi yang ketiga dalam enam tahun terakhir. Polisi turut menyita ganja hingga sabu dari tangan Ammar. Berdasarkan tes urine, Ammar juga dinyatakan positif mengonsumsi kedua jenis narkoba tersebut.
Dalam kasus ini, Ammar Zoni dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar ditambah sepertiga.
Penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti dari apartemen tempat Ammar Zoni ditangkap berupa empat paket sabu berat 4,6 gram, satu paket daun ganja berat 1,32 gram, satu buah cangklong, satu kertas untuk konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan satu unit ponsel.
(far/pra)