Perbedaan Bayar Royalti Musik secara Langsung dan Kolektif
CNN Indonesia
Rabu, 10 Jan 2024 11:30 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Ilustrasi. Berikut perbedaan sistem pembayaran royalti musik secara langsung dan kolektif yang diterapkan oleh musisi di Indonesia. (iStock/Nutthaseth Vanchaichana)
Sementara, kelemahan direct license menurut Candra, meskipun terlihat lebih sederhana dan meyakinkan, ada ketimpangan antara pencipta lagu populer dan non-populer jika menggunakan sistem tersebut.
"Sistem direct licensing mengandung resiko para pencipta kecil terabaikan, walaupun pencipta lagu top bisa memperbaiki nasibnya," kata Candra.
"Kalau sistem blanket tarifnya pasti, sedangkan sistem direct bisa bervariasi, membuat ketidakpastian di pihak pembayar dan penerima," lanjutnya.
Hal yang sama juga diungkapkan pengacara dan musisi Kadri Mohamad. Kadri menilai penerapan direct licensing akan memperumit akses penggunaan lagu secara luas. Bukan cuma ke pencipta lagu, tapi juga penikmat musik.
Dengan direct license, menurut Kadri, para penikmat musik akan semakin sukar mendengarkan lagu favorit masing-masing karena adanya limitasi dari penerapan sistem langsung itu.
"Ini ada dampaknya bukan hanya kepada komposer, tetapi ke ekosistem musik secara keseluruhan. Misal komposer kecil, komposer yang sudah senior, lalu penikmat musik juga," jelas Kadri.
"Misal, 'Wah, gue kepengin dengarkan lagu ini tapi cuma dibawakan sama si ini'. Kalau pakai yang biasa itu kan normal, nah kalau pakai direct licensing ya jadi enggak boleh lagi. Nanti disomasi lagi," imbuhnya.
Pemahaman Tak Selaras
Sahat Sidabukke, akademisi hak kekayaan intelektual, menerka adanya pemahaman yang tak selaras dalam memandang royalti milik pencipta lagu.
Berdasarkan pengamatannya, Sahat melihat adanya celah dalam penerapan peraturan hak cipta yang diatur dalam UU no. 28 Tahun 2014 yang mudah untuk dimanfaatkan oleh penyelenggara konser.
"Musisi itu kalau masuk ke dalam suatu konser, dia kan mendapatkan suatu bayaran yang lain, iya kan? Sementara pencipta kan tidak," jelas Sahat yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan.
Celah dalam penerapan peraturan tersebut, menurutnya, menjadi pemantik hingga akhirnya para pencipta lagu 'berteriak' tak menerima royalti yang layak dari hasil karya mereka.
Menurut Sahat, perlu diadakannya kajian ulang terkait konsensus bersama mengenai royalti yang berhak diterima oleh pencipta. Ia merasa, setiap karya lagu yang dinyanyikan oleh penyanyi, maka pencipta juga wajib menerima hak ekonomi dari penampilan tersebut.
"Ketika penyelenggara mempertunjukkan suatu penyanyi dari pencipta lagu berbeda, berarti dia juga harus ada suatu lisensi yang harus dibayarkan kepada pencipta," jelas Sahat.
"Jadi enggak cuma kepada para pelaku pertunjukan [penyanyi] saja," imbuhnya.
"Itu ada yang namanya hak dari pencipta, hak ekonomi dari pencipta. Yang salah satu poinnya itu adalah pertunjukan ciptaan, mengumumkan ciptaan, yang di mana untuk ini, dia [pencipta] dapat hak ekonominya." pungkas Sahat.
(pra)
Jakarta, CNN Indonesia --
Band Stinky hingga saat ini masih bermasalah dengan eks gitarisnya, Ndhank Surahman Hartono, soal pembayaranroyalti lagu Mungkinkah yang diciptakan olehnya bersama pemain bas Irwan Batara.
Selain itu, Agnez Mo juga dilarang oleh komposer Ari Bias untuk membawakan lagu-lagu ciptaannya karena juga bermasalah dengan royalti.
Sejumlah masalah tersebut menggambarkan keluhan pencipta lagu atas sistem pembayaran royalti musik di Indonesia.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur pembayaran royalti untuk para pencipta lagu di Indonesia dengan menggunakan sistem kolektif yang disalurkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Namun, sistem kolektif atau yang disebut sebagai blanket license itu ternyata dinilai oleh sebagian kreator kurang memuaskan karena mengklaim mendapatkan nominal tak layak saat lagunya dibawakan oleh penyanyi lain di atas panggung.
Sejumlah musisi lain kemudian mencoba untuk menggunakan sistem berbeda dalam pembayaran royalti. Salah satunya Anji yang pada Desember 2023 mengaku memakai sistem bayar royalti langsung atau direct license.
Sistem blanket license merupakan lisensi yang diberikan oleh LMKN kepada penyanyi untuk menyanyikan sejumlah lagu tertentu apabila hak royalti dari pencipta lagu telah dibayarkan oleh penyelenggara acara.
Sistem ini dilakukan dengan cara uang akan dikumpulkan terlebih dahulu untuk kemudian diberikan ke kreator sesuai dengan porsi dan kesepakatan yang sudah diatur oleh LMKN, LMK, dan kreator di awal perjanjian.
"Sistem blanket (kolektif) memungkinkan pencipta yang kurang terkenal turut 'kecipratan' royalti dari sebuah konser," jelas musisi senior dan Dewan Pembina Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI), Candra Darusman.
Sementara, direct license yang mulai digunakan oleh sebagian musisi Indonesia, penyanyi langsung membayar royalti lagu yang dibawakan kepada pencipta sesuai kesepakatan bersama.
"Penghimpunan langsung oleh pencipta tanpa melalui LMKN. Dengan harapan, bisa mendapat lebih banyak, lebih cepat dan lebih transparan," kata Candra.
Canda mengakui sistem blanket license mengundang resistensi, terutama karena ada gap besar antara penghasilan pencipta lagu dengan penyanyi yang mempopulerkan.
Ini yang menjadi keluhan sejumlah pencipta lagu selama beberapa waktu terakhir ini. Beberapa di antaranya, Ari Bias kepada Agnez Mo dan Ndhank Hartono kepada band Stinky dan Andre Taulany.
Ndhank Hartono mengklaim dirinya hanya menerima Rp250-500 ribu sebagai royalti untuk lagu Mungkinkah yang dinyanyikan Stinky. Padahal, band itu memperoleh bayaran besar tampil di atas panggung membawakan lagu itu.
"Sementara saudara Andre [Taulany] bisa manggung dengan band barunya Andre and The Friends. Ya kita tahu nilai kontraknya berapa. Begitu juga dengan Stinky juga rate-nya, Rp50 juta ke atas," kata Ndhank.
Lanjut ke sebelah...
Pemahaman Tak Selaras
Ilustrasi. Berikut perbedaan sistem pembayaran royalti musik secara langsung dan kolektif yang diterapkan oleh musisi di Indonesia. (Gabriel Gurrola/StockSnap)
Sementara, kelemahan direct license menurut Candra, meskipun terlihat lebih sederhana dan meyakinkan, ada ketimpangan antara pencipta lagu populer dan non-populer jika menggunakan sistem tersebut.
"Sistem direct licensing mengandung resiko para pencipta kecil terabaikan, walaupun pencipta lagu top bisa memperbaiki nasibnya," kata Candra.
"Kalau sistem blanket tarifnya pasti, sedangkan sistem direct bisa bervariasi, membuat ketidakpastian di pihak pembayar dan penerima," lanjutnya.
Hal yang sama juga diungkapkan pengacara dan musisi Kadri Mohamad. Kadri menilai penerapan direct licensing akan memperumit akses penggunaan lagu secara luas. Bukan cuma ke pencipta lagu, tapi juga penikmat musik.
Dengan direct license, menurut Kadri, para penikmat musik akan semakin sukar mendengarkan lagu favorit masing-masing karena adanya limitasi dari penerapan sistem langsung itu.
"Ini ada dampaknya bukan hanya kepada komposer, tetapi ke ekosistem musik secara keseluruhan. Misal komposer kecil, komposer yang sudah senior, lalu penikmat musik juga," jelas Kadri.
"Misal, 'Wah, gue kepengin dengarkan lagu ini tapi cuma dibawakan sama si ini'. Kalau pakai yang biasa itu kan normal, nah kalau pakai direct licensing ya jadi enggak boleh lagi. Nanti disomasi lagi," imbuhnya.
Sahat Sidabukke, akademisi hak kekayaan intelektual, menerka adanya pemahaman yang tak selaras dalam memandang royalti milik pencipta lagu.
Berdasarkan pengamatannya, Sahat melihat adanya celah dalam penerapan peraturan hak cipta yang diatur dalam UU no. 28 Tahun 2014 yang mudah untuk dimanfaatkan oleh penyelenggara konser.
"Musisi itu kalau masuk ke dalam suatu konser, dia kan mendapatkan suatu bayaran yang lain, iya kan? Sementara pencipta kan tidak," jelas Sahat yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan.
Celah dalam penerapan peraturan tersebut, menurutnya, menjadi pemantik hingga akhirnya para pencipta lagu 'berteriak' tak menerima royalti yang layak dari hasil karya mereka.
Menurut Sahat, perlu diadakannya kajian ulang terkait konsensus bersama mengenai royalti yang berhak diterima oleh pencipta. Ia merasa, setiap karya lagu yang dinyanyikan oleh penyanyi, maka pencipta juga wajib menerima hak ekonomi dari penampilan tersebut.
"Ketika penyelenggara mempertunjukkan suatu penyanyi dari pencipta lagu berbeda, berarti dia juga harus ada suatu lisensi yang harus dibayarkan kepada pencipta," jelas Sahat.
"Jadi enggak cuma kepada para pelaku pertunjukan [penyanyi] saja," imbuhnya.
"Itu ada yang namanya hak dari pencipta, hak ekonomi dari pencipta. Yang salah satu poinnya itu adalah pertunjukan ciptaan, mengumumkan ciptaan, yang di mana untuk ini, dia [pencipta] dapat hak ekonominya." pungkas Sahat.