Stalker Rain dan Kim Tae-hee Dihukum 6 Bulan Penjara
Penguntit pasangan artis Rain dan Kim Tae-hee divonis enam bulan penjara setelah dinyatakan bersalah pada Rabu (10/1). Perempuan berusia 49 tahun itu juga dihukum untuk jalani 40 jam untuk pemulihan.
Korea JoongAng Daily pada Rabu (10/1) memberitakan stalker tersebut berulang kali mengunjungi rumah Rain dan Kim Tae-hee di Itaewon-dong, Yongsan sejak Maret 2021 dan berulang kali menekan bel rumah artis itu.
Perempuan itu telah diberi hukuman ringan tiga kali, termasuk denda kurang dari 100 ribu won pada Maret hingga Oktober 2021. Bulan-bulan itu adalah periode sebelum hukuman bagi penguntit diperberat.
Namun, penguntit tersebut kembali melakukan pelanggaran dengan datang ke rumah pasangan artis itu pada Februari 2022. Sehingga, polisi menyerahkan kasusnya kepada pengadilan pada September 2022.
"Kami mengakui fakta bahwa sebelumnya adalah pelanggaran pertamanya dan dia tidak melihat adanya niatan untuk merusak," kata pengadilan.
"Namun, tindak pidana penguntit terhadap pasangan tersebut tidak bisa dianggap enteng."
Oleh sebab itu, pengadilan memberikan hukuman penjara kepada penguntit itu karena kemungkinan melakukan kejahatan yang sama berulang kali.
Pengadilan kemudian menekankan "sulitnya memberikan hukuman yang tepat bagi terdakwa."
Berdasarkan hukum dan aturan di Korea Selatan, oknum yang terbukti bersalah karena menguntit orang lain bisa didenda hingga 30 juta won atau maksimal hukuman tiga tahun penjara.
Masa tahanan dan denda bisa meningkat hingga denda 50 juta won dan lima tahun penjara apabila penguntit terbukti membawa senjata.
(chri)