Cerita LMKN Tegur Jakarta Fair Soal Royalti Sejak 2023, tapi Dicuekin

CNN Indonesia
Sabtu, 20 Jan 2024 11:57 WIB
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengaku telah menegur pihak Pekan Raya Jakarta (PRJ) atau Jakarta Fair untuk membayarkan royalti lagu sejak 2023.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengaku telah menegur pihak Pekan Raya Jakarta (PRJ) atau Jakarta Fair untuk membayarkan royalti lagu sejak 2023. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

Dalam sesi konferensi pers yang ia gelar di kantor LMKN Rabu (17/1), ia juga mengancam bakal mengajukan somasi kepada pihak penyelenggara PRJ apabila pengabaian itu terus diulang.

"Wah, Jakarta Fair enggak usah dicari. Itu sangat tidak mau bayar," ujar Yessy. "Enggak usah itu, berantem itu sama saya yang begitu-begitu."

"Itu mah enggak mau bayar. Itu sudah masuk list somasi," tegas Yessy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain nama PRJ, ia juga menyebutkan nama festival musik Pesta Pora yang belum membayar hak cipta atas acara yang digelar pada 2023 yang tiketnya dibeli ratusan ribu orang.

Soal Pestapora, Yessy mengaku pihaknya belum menerima status pembayaran royalti secara daring dari Boss Creator selaku penyelenggara festival tersebut.

"Pestapora coba, ada [status pembayaran] enggak? Enggak ada, berarti enggak ada," ujar Yessy Kurniawan di kantor LMKN, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/1).

Penentuan tarif royalti untuk konser musik dibagi menjadi dua sebagai bagian dari upaya menyejahterakan para kreator, dalam hal ini adalah para musisi melalui karya mereka.

Dua bagian tersebut adalah royalti dari konser dengan tiket berbayar diperoleh dari 2 persen dari hasil kotor penjualan tiket + 1 persen dari tiket yang digratiskan (complimentary ticket), serta royalti dari konser gratis yang dihitung dari 2 persen total biaya produksi.

Selama ini, pembayaran royalti hak cipta disalurkan melalui LMKN dengan sistem blanket license. Sistem ini merupakan lisensi yang diberikan oleh LMKN kepada penyanyi untuk menyanyikan sejumlah lagu tertentu, apabila hak royalti dari sang pencipta telah dibayarkan oleh penyelenggara acara.

Dalam sistem ini, uang akan dikolektifkan terlebih dahulu untuk kemudian royalti diberikan kepada kreator sesuai dengan porsi dan kesepakatan yang sudah diatur oleh LMKN, LMK, dan kreator di awal perjanjian.

Namun, sistem blanket license yang selama ini diterapkan dinilai sebagian kreator kurang memuaskan.

Para pencipta dan komposer lagu merasa bayaran royalti yang mereka terima tidaklah sebanding dengan penyanyi yang mendapatkan honor fantastis di panggung komersil.

Hingga kemudian, sejumlah musisi lain mencoba menggunakan sistem berbeda dalam pembayaran royalti seperti yang dilakukan oleh penyanyi Anji. Pada Desember 2023, Anji mengaku menggunakan sistem direct licensing alias bayar royalti secara langsung.

(far/end)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER