Cerita LMKN Tegur Jakarta Fair Soal Royalti Sejak 2023, tapi Dicuekin
CNN Indonesia
Sabtu, 20 Jan 2024 11:57 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengaku telah menegur pihak Pekan Raya Jakarta (PRJ) atau Jakarta Fair untuk membayarkan royalti lagu sejak 2023. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Dalam sesi konferensi pers yang ia gelar di kantor LMKN Rabu (17/1), ia juga mengancam bakal mengajukan somasi kepada pihak penyelenggara PRJ apabila pengabaian itu terus diulang.
"Wah, Jakarta Fair enggak usah dicari. Itu sangat tidak mau bayar," ujar Yessy. "Enggak usah itu, berantem itu sama saya yang begitu-begitu."
"Itu mah enggak mau bayar. Itu sudah masuk list somasi," tegas Yessy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain nama PRJ, ia juga menyebutkan nama festival musik Pesta Pora yang belum membayar hak cipta atas acara yang digelar pada 2023 yang tiketnya dibeli ratusan ribu orang.
Soal Pestapora, Yessy mengaku pihaknya belum menerima status pembayaran royalti secara daring dari Boss Creator selaku penyelenggara festival tersebut.
"Pestapora coba, ada [status pembayaran] enggak? Enggak ada, berarti enggak ada," ujar Yessy Kurniawan di kantor LMKN, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/1).
Penentuan tarif royalti untuk konser musik dibagi menjadi dua sebagai bagian dari upaya menyejahterakan para kreator, dalam hal ini adalah para musisi melalui karya mereka.
Dua bagian tersebut adalah royalti dari konser dengan tiket berbayar diperoleh dari 2 persen dari hasil kotor penjualan tiket + 1 persen dari tiket yang digratiskan (complimentary ticket), serta royalti dari konser gratis yang dihitung dari 2 persen total biaya produksi.
Selama ini, pembayaran royalti hak cipta disalurkan melalui LMKN dengan sistem blanket license. Sistem ini merupakan lisensi yang diberikan oleh LMKN kepada penyanyi untuk menyanyikan sejumlah lagu tertentu, apabila hak royalti dari sang pencipta telah dibayarkan oleh penyelenggara acara.
Dalam sistem ini, uang akan dikolektifkan terlebih dahulu untuk kemudian royalti diberikan kepada kreator sesuai dengan porsi dan kesepakatan yang sudah diatur oleh LMKN, LMK, dan kreator di awal perjanjian.
Namun, sistem blanket license yang selama ini diterapkan dinilai sebagian kreator kurang memuaskan.
Para pencipta dan komposer lagu merasa bayaran royalti yang mereka terima tidaklah sebanding dengan penyanyi yang mendapatkan honor fantastis di panggung komersil.
Hingga kemudian, sejumlah musisi lain mencoba menggunakan sistem berbeda dalam pembayaran royalti seperti yang dilakukan oleh penyanyi Anji. Pada Desember 2023, Anji mengaku menggunakan sistem direct licensing alias bayar royalti secara langsung.
(far/end)
Jakarta, CNN Indonesia --
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengaku telah menegur pihak Pekan Raya Jakarta (PRJ) atau Jakarta Fair untuk membayarkan royalti penggunaan karya cipta lagu sejak 2023, tapi tak pernah dapat tanggapan.
Komisioner LMKN Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi, Yessy Kurniawan mengatakan kepada CNNIndonesia.com, teguran itu disampaikan kepada pihak PRJ karena belum melakukan kewajiban pembayaran atas penyelenggaraan acara itu dalam dua tahun terakhir.
"Jadi kan PRJ kalau kami lihat di bawah 2022 itu masih komplit lah. Lalu kan ada lagi sekitar 2022, nah 2022-2023 itu mereka belum bayar," ujar Yessy, Jumat (19/1).
CNNIndonesia.com telah menghubungi pihak JIExpo selaku penyelenggara PRJ/Jakarta Fair untuk menanggapi tudingan tersebut, tapi tak juga mendapatkan respons.
Selaku pihak yang bertanggung jawab atas pengumpulan royalti seperti diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, pihak LMKN disebut Yessy telah melayangkan surat pemberitahuan secara berkala kepada pihak penyelenggara PRJ.
Namun, Yessy mengatakan surat pemberitahuan itu tak jua digubris hingga Juni 2023. Sampai akhirnya LMKN disebut merilis surat teguran sebagai bentuk peringatan.
Yessy mengatakan, usai teguran itu dikeluarkan pun, mereka belum juga menerima konfirmasi lebih lanjut terkait kewajiban PRJ untuk membayarkan royalti hak cipta.
"Sampai Juni 2023 kalau tidak salah, kami sudah menyampaikan surat peringatan [kepada PRJ]," kata Yessy.
"Lalu kami dijanjikan untuk bertemu dengan tim PRJ, kami juga dijanjikan bicara dengan tim manajemen mereka, tapi sampai sekarang juga belum ada pembayarannya," sambungnya.
Yessy menerangkan, ada berbagai faktor yang membuat pihak penyelenggara tak membayarkan royalti hak cipta tersebut. Namun ia membantah bila pihak penyelenggara beralasan tidak mendapatkan informasi soal kewajiban terkait.
"LMKN melalui tim pelaksana harian di bidang lisensi akan melakukan pemberitahuan sedari awal," ujar Yessy. "Jadi terbantah kalau ada klaim yang bilang penyelenggara tidak tahu kalau mereka harus bayar,"
"Kami paham kalau mereka memang mungkin sedikit sibuk pas sebelum event atau pas event dijalankan, maka kami harapkan biasanya pembayarannya diselesaikan setelah event," imbuh Yessy.
Yessy sebelumnya sempat menyebut PRJ sebagai pihak yang "langganan" enggan bayar royalti atas acara yang mereka gelar tiap tahun dan dikunjungi ratusan ribu orang selama sebulan.
Lanjut ke sebelah...
PRJ Masuk Daftar Somasi
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengaku telah menegur pihak Pekan Raya Jakarta (PRJ) atau Jakarta Fair untuk membayarkan royalti lagu sejak 2023. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Dalam sesi konferensi pers yang ia gelar di kantor LMKN Rabu (17/1), ia juga mengancam bakal mengajukan somasi kepada pihak penyelenggara PRJ apabila pengabaian itu terus diulang.
"Wah, Jakarta Fair enggak usah dicari. Itu sangat tidak mau bayar," ujar Yessy. "Enggak usah itu, berantem itu sama saya yang begitu-begitu."
"Itu mah enggak mau bayar. Itu sudah masuk list somasi," tegas Yessy.
Selain nama PRJ, ia juga menyebutkan nama festival musik Pesta Pora yang belum membayar hak cipta atas acara yang digelar pada 2023 yang tiketnya dibeli ratusan ribu orang.
Soal Pestapora, Yessy mengaku pihaknya belum menerima status pembayaran royalti secara daring dari Boss Creator selaku penyelenggara festival tersebut.
"Pestapora coba, ada [status pembayaran] enggak? Enggak ada, berarti enggak ada," ujar Yessy Kurniawan di kantor LMKN, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/1).
Penentuan tarif royalti untuk konser musik dibagi menjadi dua sebagai bagian dari upaya menyejahterakan para kreator, dalam hal ini adalah para musisi melalui karya mereka.
Dua bagian tersebut adalah royalti dari konser dengan tiket berbayar diperoleh dari 2 persen dari hasil kotor penjualan tiket + 1 persen dari tiket yang digratiskan (complimentary ticket), serta royalti dari konser gratis yang dihitung dari 2 persen total biaya produksi.
Selama ini, pembayaran royalti hak cipta disalurkan melalui LMKN dengan sistem blanket license. Sistem ini merupakan lisensi yang diberikan oleh LMKN kepada penyanyi untuk menyanyikan sejumlah lagu tertentu, apabila hak royalti dari sang pencipta telah dibayarkan oleh penyelenggara acara.
Dalam sistem ini, uang akan dikolektifkan terlebih dahulu untuk kemudian royalti diberikan kepada kreator sesuai dengan porsi dan kesepakatan yang sudah diatur oleh LMKN, LMK, dan kreator di awal perjanjian.
Namun, sistem blanket license yang selama ini diterapkan dinilai sebagian kreator kurang memuaskan.
Para pencipta dan komposer lagu merasa bayaran royalti yang mereka terima tidaklah sebanding dengan penyanyi yang mendapatkan honor fantastis di panggung komersil.
Hingga kemudian, sejumlah musisi lain mencoba menggunakan sistem berbeda dalam pembayaran royalti seperti yang dilakukan oleh penyanyi Anji. Pada Desember 2023, Anji mengaku menggunakan sistem direct licensing alias bayar royalti secara langsung.