Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mempertanyakan laporan total penjualan tiket konser Coldplay di Jakarta yang diajukan oleh promotor PK Entertainment.
Komisioner LMKN Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi Yessy Kurniawan kepada CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu mengaku "kecewa" dengan pihak PK Entertainment karena dinilai tak memberikan laporan yang sesuai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejujurnya saya agak kecewa sama PK Entertainment, promotor Coldplay ya," tutur Yessy.
"Jadi begini, kami kan ada keputusan tarif 2 persen dari total belanja tiket, nah kami cuma mau bertanya, 'tiket mereka ada berapa yang terjual?'. Nah takutnya itu mereka enggak mau kasih tahu jumlah penjualan tiketnya berapa," lanjutnya.
"Bisa dikonfirmasi sekali lagi ke pihak PK Entertainment. Pihak PK Entertainment sih sudah menemui saya, dia datang ke tempat saya, namun jumlah yang mereka kasih tidak sesuai," cetusnya.
Yessy menilai, PK Entertainment berdalih menggunakan isu tiket dan barcode palsu yang berdampak langsung pada penjualan tiket konser Coldplay di Jakarta.
Terkait hal itu, pihak LMKN menyatakan telah bersurat kembali dan akan menantikan perhitungan yang sesuai dalam laporan berikutnya.
Menurutnya, laporan yang transparan justru akan memudahkan proses perhitungan nominal royalti hak cipta yang harus dibayarkan oleh promotor tersebut.
"Silakan dihitung dulu, berapa persen yang hilang karena tiket palsu itu. Kami mengerti kok," kata Yessy. "Tapi tidak mungkin dong itu nilainya kecil,"
CNNIndonesia.com telah menghubungi pihak PK Entertainment untuk menanggapi pernyataan dari pihak LMKN di atas, tapi belum mendapatkan respons hingga berita ini ditulis.
Bukan hanya PK Entertainment atas konser Coldplay, Yessy juga sempat menyebut gelaran Pekan Raya Jakarta (PRJ) alias Jakarta Fair sebagai pihak yang "langganan" enggan bayar royalti atas acara tahunan itu.
Selain PRJ, Yessy juga menyebutkan nama festival musik Pesta Pora yang belum membayar hak cipta atas acara yang digelar pada 2023 yang tiketnya dibeli ratusan ribu orang.
Penentuan tarif royalti untuk konser musik dibagi menjadi dua sebagai bagian dari upaya menyejahterakan para kreator, dalam hal ini adalah para musisi melalui karya mereka.
Dua bagian tersebut adalah royalti dari konser dengan tiket berbayar diperoleh dari 2 persen dari hasil kotor penjualan tiket + 1 persen dari tiket yang digratiskan (complimentary ticket), serta royalti dari konser gratis yang dihitung dari 2 persen total biaya produksi.
Selama ini, pembayaran royalti hak cipta disalurkan melalui LMKN dengan sistem blanket license. Sistem ini merupakan lisensi yang diberikan oleh LMKN kepada penyanyi untuk menyanyikan sejumlah lagu tertentu, apabila hak royalti dari sang pencipta telah dibayarkan oleh penyelenggara acara.
Namun, sistem blanket license yang selama ini diterapkan dinilai sebagian kreator kurang memuaskan. Para pencipta dan komposer lagu merasa bayaran royalti yang mereka terima tidaklah sebanding dengan penyanyi yang mendapatkan honor fantastis di panggung komersil.
(far/end)