Pandji Pragiwaksono Buat Video Terbuka untuk Jokowi

CNN Indonesia
Kamis, 25 Jan 2024 16:26 WIB
Komika Pandji "memprediksi" Presiden Jokowi tak ingin cuti sehingga tidak bicara terbuka mendukung capres nomor urut 02, Prabowo Subianto.
Komika Pandji "memprediksi" Presiden Jokowi tak ingin cuti sehingga tidak bicara terbuka mendukung capres nomor urut 02, Prabowo Subianto. (CNN Indonesia/Agniya Khoiri)

Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan seorang presiden tidak dilarang untuk memihak hingga kampanye selama masa pemilu. Namun, presiden juga harus berpedoman pada aturan kampanye dan tidak memakai fasilitas negara.

Respons Jokowi itu ia sampaikan saat menjawab pertanyaan soal kritik terhadap menteri aktif namun menjadi bagian dari tim sukses salah satu paslon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh, tetapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," kata Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1).

Presiden dan Wakil Presiden yang masih menjabat memang dibolehkan ikut serta dalam kampanye pasangan calon presiden-calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Ketentuan itu sudah diatur dalam Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.



Meski boleh ikut kampanye, presiden dan wapres yang masih menjabat harus memenuhi berbagai persyaratan. Beberapa di antaranya, yaitu harus cuti di luar tanggungan negara serta tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya.

Persyaratan yang sama juga harus dilakukan oleh para menteri dan para kepala daerah tingkat provinsi hingga kabupaten/kota bila ingin terlibat dalam mengkampanyekan kandidat peserta pemilu

"Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan: a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara, dan b. menjalani cuti di luar tanggungan negara," bunyi pasal 281 ayat (1).

[Gambas:Youtube]



(frl/end)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER