Gugatan perdata Wulan Guritno terhadap mantan kekasihnya, Sabda Ahessa, berakhir damai. Kondisi tersebut terjadi setelah Sabda membayarkan sesuai nominal yang disepakati secara langsung kepada Wulan sebelum sidang, Kamis (7/3).
Ficky Fernando selaku kuasa hukum Wulan Gurinto mengonfirmasi hal itu ketika hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia pun mengaku membahas teknis lebih lanjut dengan kuasa hukum Sabda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Langsung semua, tadi pagi dibayar. Sabda langsung ke Wulan. Mengenai teknisnya lawyer ke lawyer, tapi mungkin pasti ada komunikasi antara Wulan dengan Sabda, detailnya seperti apa kami kurang paham," kata Ficky diberitakan detikcom, Kamis (7/3).
Ia mengatakan kedua belah pihak intens berkomunikasi sebelumnya, hingga pembayaran itu dilakukan dan sepakat untuk mencabut gugatan.
"Jadi ya sesuai yang kami sampaikan minggu lalu ada penawaran perdamaian dari pihak tergugat yang akhirnya di seminggu ini kami dari kuasa hukum penggugat dan dari pihak tergugat secara ekstensif sudah ngobrol lah," tutur Ficky.
"Akhirnya menemukan satu titik temu yang akhirnya terjadi perdamaian dan dicabut oleh kami sebagai penggugat karena terjadi perdamaian itu aja sih," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan pembayaran yang dilakukan Sabda kepada Wulan Gurito sudah sesuai kesepakatan dua belah pihak.
Namun, ia enggan menyebutkan nominal yang dibayarkan Sabda. Ficky mengakui total itu memang berbeda, bukan Rp396 juta seperti yang tercantum dalam gugatan.
"Berapa ya saya lupa, nanti saya coba cek. Cuma intinya semua sudah beres dan akhirnya kita cabut gugatan ini dan sudah tidak ada gugatan lagi," katanya.
Permasalahan ini bermula ketika Wulan Guritno mengajukan gugatan perdata terhadap mantan pacarnya, Sabdayagra Ahessa alias Sabda Ahessa, terkait dana talangan untuk renovasi rumah.
Gugatan itu terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL. Dalam gugatan itu, Sabda Ahessa terdaftar sebagai tergugat.
Dalam gugatan perdata itu, Wulan Guritno mencantumkan tuntutan sebesar Rp396.150.000, asetnya yang digunakan sebagai dana talangan untuk Sabda Ahessa.
Wulan Guritno juga mengajukan beberapa tuntutan. Salah satunya, meminta Sabda Ahessa sebagai tergugat untuk mengembalikan dana talangan terkait rumahnya yang direnovasi di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Sabda Ahessa membantah berutang pada mantan kekasihnya, Wulan Guritno, untuk biaya renovasi rumah. Ia melalui pengacara Aditya Anggriady mengatakan uang tersebut adalah dana bersama.
Aditya juga menyatakan bahwa kliennya mengusahakan jalur damai dalam menangani gugatan tersebut. Mereka berharap Wulan Guritno dapat segera menerima permohonan damai dari pihak Sabda Ahessa.
Hingga akhirnya permasalahan itu berakhir damai seiring dengan Sabda yang membayarkan sejumlah uang kepada Wulan Guritno pada Kamis (7/3) pagi.
(chri)