Kimberly Ryder Akan Hadirkan Saksi di Sidang Cerai Usai Mediasi Gagal
Sidang perceraian antara Kimberly Ryder dan Edward Akbar kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu (21/8). Pasangan tersebut sama-sama absen dalam sidang kali ini.
Dalam sidang cerai hari ini, mediasi antara Kimberly Ryder dan Edward Akbar dinyatakan gagal. Dengan demikian, agenda persidangan selanjutnya masuk ke dalam pokok perkara.
"Kemarin kan sudah ada tiga kali mediasi yang akhirnya kedua belah pihak tergugat dan penggugat menyatakan gagal, dan sudah menandatangani dari hakim mediator," ujar Machi Achmad, kuasa hukum Kimberly Ryder, di PA Jakarta Pusat, dikutip dari detikHot.
"Kami sudah laporkan kepada majelis hakim dalam perkara perceraian penguatan tergugat," lanjutnya.
Sidang-sidang perceraian Kimberly Ryder dan Edward Akbar selanjutnya akan dilanjutkan secara e-court. Kemudian, agenda pembuktian penggugat akan digelar pada 25 September mendatang.
Dalam agenda pembuktian itu, Kimberly Ryder selaku penggugat diminta untuk menghadirkan saksi. Machi mengungkapkan salah satu saksi yang akan dihadirkan adalah dari pihak keluarga Kimberly.
"Hakim meminta langsung agendanya saksi. Tentu, akan membawa saksi untuk memperkuat gugatan kami dari poin-poinnya. Kami juga membawa saksi yang melihat dan mendengar," jelas Machi.
"Kalau keluarga sih pasti ya, dan juga teman," ungkapnya.
Machi Achmad belum bisa membeberkan lebih detail soal identitas saksi yang akan dihadirkan pada bulan depan. Namun, ia menegaskan akan mendatangkan pihak keluarga Kimberly.
"Kami tentunya dari pihak keluarga yang akan diajukan sebagai saksi. Dalam prosesnya pas tanggal 25 September nanti baru finalisasi. Pokoknya salah satu dari keluarga kami jadikan saksi. Intinya yang menguntungkan kami," pungkasnya.
Kimberly Ryder menggugat cerai Edward Akbar ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat pada 12 Juli lalu. Ia mengajukan gugatan cerai setelah menikah dengan Edward lebih dari lima tahun.
Gugatan itu diajukan oleh pengacara Kimberly Ryder melalui e-court dan teregistrasi dengan nomor 916/Pdt.G/2024/PAJP.
Kimberly Ryder disebut tidak mengajukan gugatan harta gana-gini. Aktris berusia 30 tahun itu hanya meminta hak asuh terhadap kedua anaknya.