Undang-Undang Goo Hara soal Hak Waris Disahkan Hari Ini

CNN Indonesia
Rabu, 28 Agu 2024 17:00 WIB
Undang-Undang Goo Hara atau "Goo Hara Law" yang mengatur hak waris orang tua dari anak disahkan pada hari ini, Rabu (28/8).
Undang-Undang Goo Hara atau "Goo Hara Law" yang mengatur hak waris orang tua dari anak disahkan pada hari ini, Rabu (28/8). (Screenshot via Instagram/@koohara__)
Jakarta, CNN Indonesia --

Undang-Undang Goo Hara atau "Goo Hara Law" telah disahkan oleh Majelis Nasional Korea Selatan pada hari ini, Rabu (28/8). Revisi UU itu dibuat mengikuti kematian mantan member KARA pada 2019.

Berdasarkan pemberitaan The Korea Herald, RUU tersebut mencegah orang tua mendapatkan hak waris jika mereka ¥ mengabaikan tanggung jawab dalam hal pengasuhan anak.

Revisi undang-undang tersebut akan mulai berlaku pada Januari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usulan undang-undang tersebut awalnya diajukan oleh Goo Ho-in, kakak dari mendiang Goo Hara, pada 18 Maret 2020. Hoo-in mengajukan usulan undang-undang tersebut setelah keluarganya berselisih atas warisan Goo Hara.

Ibu kandung Goo Hara sebelumnya ingin mengklaim warisan putrinya. Namun, sang ibu menelantarkan keluarganya sejak kecil. Ayah kandung Goo Hara membesarkan putrinya seorang diri selama 12 tahun.

Selama itu pula, ibu Goo Hara tidak mengunjunginya. Sementara itu, tidak ada bukti upaya dari sang ayah untuk menghalang-halangi kunjungan dari ibunya.

[Gambas:Video CNN]



Ibu kandung Goo Hara menilai bahwa dirinya berhak atas sebagian dari warisan mendiang putrinya meskipun telah absen di sebagian besar hidup sang artis.

Namun, Goo Ho-in menolak permintaan tersebut karena merasa ibunya tidak pernah hadir dalam kehidupannya dan juga Goo Hara.

Pengadilan Keluarga Provinsi Gwangju kemudian memutuskan 60 persen warisan mendiang Goo Hara jatuh ke pihak ayah kandung. Sementara, 40 persen lainnya ke ibu kandungnya setelah berusaha mengklaim setengahnya.

Namun, sang ayah pada akhirnya memberikan warisan dari Goo Hara kepada Goo Ho-in.

Pengesahan Undang-Undang Goo Hara ini mengalami jalan yang panjang sebelum diketok palu. Usulan undang-undang itu gagal disahkan di Majelis Nasional ke-20. Meskipun ditolak, Majelis Nasional mengatakan saat itu mengatakan akan meninjau lebih lanjut terkait usulan tersebut.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Gangnam di Seoul menyebut Goo Hara ditemukan tewas di rumahnya di kawasan Cheongdam, sekitar pukul 18.00 waktu setempat atau sekitar pukul 16:00 WIB pada 24 November 2019.

Goo Hara sempat melakukan upaya bunuh diri di rumahnya pada Mei 2019. Upayanya itu gagal ketika ditemukan tak sadarkan diri oleh manajernya.

Semasa hidupnya, Goo Hara kerap menjadi bahan rundung warganet, terutama setelah mengaku mengoperasi kelopak matanya. Ia juga dirundung netizen ketika melaporkan kekasihnya kepada polisi atas kekerasan seksual dan ancaman dari mantan pacarnya.

Mantan kekasih yang bernama Choi Jong-bum akhirnya dihukum satu tahun penjara setelah terbukti bersalah melakukan pelecehan dan pemerasan terhadap Goo Hara.

(pra)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER