Produser In the Name of God Diperiksa atas Dugaan Sebar Ketelanjangan
CNN Indonesia
Senin, 19 Agu 2024 10:00 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Produser In the Name of God diperiksa polisi atas dugaan sebar ketelanjangan saat ungkap kejahatan seksual pemimpin sekte JMS. (Netflix)
Jakarta, CNN Indonesia --
Produser serial In the Name of God: A Holy Betrayal Cho Sung-hyun akan diperiksa jaksa. Ia diperiksa karena menampilkan ketelanjangan saat mengungkap kejahatan seksual pemimpin sekte Jeong Myeong-seok (Jesus Morning Star/JMS).
Korea JoongAng Daily pada Minggu (18/8) memberitakan Kantor Polisi Mapo di Seoul bagian barat itu menyatakan Cho Sung-hyun diduga melanggar Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Seksual.
Polisi menyatakan serial tersebut menampilkan video telanjang perempuan pengukut JMS dan tidak diburamkan. Cho Sung-hyun juga disebut mendistribusikan video yang dapat menyebabkan penghinaan seksual tanpa persetujuan subjek.
Penyidik juga menyoroti bahwa video ketelanjangan itu dimasukkan ke seria yang didistribusikan ke Netflix dengan memiliki tujuan komersial. Polisi pun melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan pekan lalu.
Pasal 14 Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Seksual menetapkan bahwa siapa pun yang mendistribusikan, menayangkan, atau menyediakan video yang dapat menyebabkan penghinaan seksual tanpa persetujuan subjek dapat dihukum hingga tujuh tahun penjara atau denda hingga 50 juta won atau Rp583,8 juta (1 won=Rp11,68).
"Dan jika pelanggaran ini terjadi untuk tujuan komersial melalui jaringan informasi dan komunikasi, pelanggar menghadapi hukuman minimal tiga tahun penjara," bunyi Undang-Undang tersebut.
Cho Sung-hyun mengutarakan kekecewaan atas keputusan kantor polisi itu. Menurutnya, hal itu tak sejalan dengan tujuan dari dokumenternya dibuat. Ia pun menegaskan In the Name of God bukan bentuk penyebaran pornografi.
"Para penjahat yang melanggar undang-undang khusus tentang hukuman kejahatan seksual adalah operator situs pornografi ilegal seperti Cho Ju-bin dari kasus 'Nth Room'," kata Cho Sung-hyun dalam sebuah wawancara.
"Apakah polisi Korea menyamakan dokumenter saya dengan materi eksploitatif seperti itu?"
Cho Sung-hyun kembali menyoroti pengikut JMS sempat mengajukan perintah pengadilan untuk menghentikan perilisan film dokumenter tersebut di Netflix pada Februari 2023, pengadilan menolaknya dan "mengakui bahwa film dokumenter tersebut memiliki kepentingan publik."
"Pengadilan tidak menuntut kami untuk melakukan perubahan apa pun pada film dokumenter tersebut atau mengedit adegan yang sekarang menjadi masalah polisi, khususnya adegan telanjang," kata Cho.
"Film dokumenter tersebut bahkan mendapat pujian dari Presiden Yoon Suk Yeol," ia menegaskan.
Lanjut ke sebelah...
Dalam konferensi pers yang diadakan pada Maret 2023, Cho Sung-hyun mengatakan telah memahami protokol internasional dalam pembuatan film dan penyebaran isu-isu sensitif, seperti kekerasan seksual.
Ia menilai tingkat ekspresi dan sensasionalisme yang telah diambil adalah keputusan setelah mempertimbangkan semua itu.
"Tetapi faktanya adalah bahwa semua yang kami gambarkan dalam film dokumenter kami benar-benar terjadi. Tindakan-tindakan kejam ini terjadi dan masih dilakukan," kata Cho Sung-hyun selama konferensi pers tersebut.
"Ini bukan fiksi, ini bukan hiburan - faktanya adalah bahwa para korban menderita kerusakan ini, dan saya harap kita memperhatikan hal ini. Masalah utamanya adalah bagaimana mengatasi masalah ini, bukan bahwa 'In the Name of God: A Holy Betrayal' menggunakan provokasi dan sensasionalisme untuk mengungkap fakta-fakta ini."
Produser itu juga menyuarakan kekhawatiran bahwa ia terjerumus dalam situasi tersebut karena celah hukum di Korea Selatan.
"Saya rasa film dokumenter yang mengungkap kejahatan seksual para pemimpin berpengaruh yang diproduksi dari negara lain tidak akan terlibat dalam konflik hukum seperti yang saya alami," tutur Cho Sung-hyun.
"Kalau tidak, film-film tersebut tidak akan banyak diproduksi dan ditayangkan di Netflix."
Pemeriksaan itu pun berlangsung di saat ia sedang mempersiapkan musim kedua In the Name of God: A Holy Betrayal. Belum terdapat informasi pemeriksaan berpengaruh atau tidak dengan produksi season 2 dokumenter itu.
In the Name of God: A Holy Betrayal dirilis di Netflix pada 3 Maret 2023. Dokumenter itu membongkar penyalahgunaan kekuasaan empat pemimpin sekte, seperti pelecehan seksual, pemerkosaan, manipulasi, dan banyak lagi.
Serial dokumenter ini telah menimbulkan kehebohan di negara tersebut, terutama tiga episode pertama yang meliput pemimpin JMS Jeong Myeong-seok.
Jaksa dan polisi menggerebek kantor pusat JMS di Geumsan-gun, Chungcheong Selatan tak lama setelah film dokumenter itu dirilis untuk menyelidiki kejahatan seksual Jeong Myeong-seok.
Jakarta, CNN Indonesia --
Produser serial In the Name of God: A Holy Betrayal Cho Sung-hyun akan diperiksa jaksa. Ia diperiksa karena menampilkan ketelanjangan saat mengungkap kejahatan seksual pemimpin sekte Jeong Myeong-seok (Jesus Morning Star/JMS).
Korea JoongAng Daily pada Minggu (18/8) memberitakan Kantor Polisi Mapo di Seoul bagian barat itu menyatakan Cho Sung-hyun diduga melanggar Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Seksual.
Polisi menyatakan serial tersebut menampilkan video telanjang perempuan pengukut JMS dan tidak diburamkan. Cho Sung-hyun juga disebut mendistribusikan video yang dapat menyebabkan penghinaan seksual tanpa persetujuan subjek.
Penyidik juga menyoroti bahwa video ketelanjangan itu dimasukkan ke seria yang didistribusikan ke Netflix dengan memiliki tujuan komersial. Polisi pun melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan pekan lalu.
Pasal 14 Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Seksual menetapkan bahwa siapa pun yang mendistribusikan, menayangkan, atau menyediakan video yang dapat menyebabkan penghinaan seksual tanpa persetujuan subjek dapat dihukum hingga tujuh tahun penjara atau denda hingga 50 juta won atau Rp583,8 juta (1 won=Rp11,68).
"Dan jika pelanggaran ini terjadi untuk tujuan komersial melalui jaringan informasi dan komunikasi, pelanggar menghadapi hukuman minimal tiga tahun penjara," bunyi Undang-Undang tersebut.
Cho Sung-hyun mengutarakan kekecewaan atas keputusan kantor polisi itu. Menurutnya, hal itu tak sejalan dengan tujuan dari dokumenternya dibuat. Ia pun menegaskan In the Name of God bukan bentuk penyebaran pornografi.
"Para penjahat yang melanggar undang-undang khusus tentang hukuman kejahatan seksual adalah operator situs pornografi ilegal seperti Cho Ju-bin dari kasus 'Nth Room'," kata Cho Sung-hyun dalam sebuah wawancara.
"Apakah polisi Korea menyamakan dokumenter saya dengan materi eksploitatif seperti itu?"
Cho Sung-hyun kembali menyoroti pengikut JMS sempat mengajukan perintah pengadilan untuk menghentikan perilisan film dokumenter tersebut di Netflix pada Februari 2023, pengadilan menolaknya dan "mengakui bahwa film dokumenter tersebut memiliki kepentingan publik."
"Pengadilan tidak menuntut kami untuk melakukan perubahan apa pun pada film dokumenter tersebut atau mengedit adegan yang sekarang menjadi masalah polisi, khususnya adegan telanjang," kata Cho.
"Film dokumenter tersebut bahkan mendapat pujian dari Presiden Yoon Suk Yeol," ia menegaskan.
Lanjut ke sebelah...
Produser In the Name of God Menyayangkan Sistem Hukum di Korea
Produser In the Name of God diperiksa polisi atas dugaan sebar ketelanjangan saat ungkap kejahatan seksual pemimpin sekte JMS. (Netflix)
Dalam konferensi pers yang diadakan pada Maret 2023, Cho Sung-hyun mengatakan telah memahami protokol internasional dalam pembuatan film dan penyebaran isu-isu sensitif, seperti kekerasan seksual.
Ia menilai tingkat ekspresi dan sensasionalisme yang telah diambil adalah keputusan setelah mempertimbangkan semua itu.
"Tetapi faktanya adalah bahwa semua yang kami gambarkan dalam film dokumenter kami benar-benar terjadi. Tindakan-tindakan kejam ini terjadi dan masih dilakukan," kata Cho Sung-hyun selama konferensi pers tersebut.
"Ini bukan fiksi, ini bukan hiburan - faktanya adalah bahwa para korban menderita kerusakan ini, dan saya harap kita memperhatikan hal ini. Masalah utamanya adalah bagaimana mengatasi masalah ini, bukan bahwa 'In the Name of God: A Holy Betrayal' menggunakan provokasi dan sensasionalisme untuk mengungkap fakta-fakta ini."
Produser itu juga menyuarakan kekhawatiran bahwa ia terjerumus dalam situasi tersebut karena celah hukum di Korea Selatan.
"Saya rasa film dokumenter yang mengungkap kejahatan seksual para pemimpin berpengaruh yang diproduksi dari negara lain tidak akan terlibat dalam konflik hukum seperti yang saya alami," tutur Cho Sung-hyun.
"Kalau tidak, film-film tersebut tidak akan banyak diproduksi dan ditayangkan di Netflix."
Pemeriksaan itu pun berlangsung di saat ia sedang mempersiapkan musim kedua In the Name of God: A Holy Betrayal. Belum terdapat informasi pemeriksaan berpengaruh atau tidak dengan produksi season 2 dokumenter itu.
In the Name of God: A Holy Betrayal dirilis di Netflix pada 3 Maret 2023. Dokumenter itu membongkar penyalahgunaan kekuasaan empat pemimpin sekte, seperti pelecehan seksual, pemerkosaan, manipulasi, dan banyak lagi.
Serial dokumenter ini telah menimbulkan kehebohan di negara tersebut, terutama tiga episode pertama yang meliput pemimpin JMS Jeong Myeong-seok.
Jaksa dan polisi menggerebek kantor pusat JMS di Geumsan-gun, Chungcheong Selatan tak lama setelah film dokumenter itu dirilis untuk menyelidiki kejahatan seksual Jeong Myeong-seok.