Nikita Mirzani mengungkapkan harapan di balik laporan polisi terhadap Vadel Badjideh. Ia berharap mantan pacar anaknya, Laura Meizani Nasseru Asry alias Loly, itu dihukum penjara.
Nikita mengaku berharap pelaporan Vadel itu dapat berujung hukuman penjara agar menjadi efek jera. Ia juga berharap laporan polisi atas dugaan tindak pidana aborsi itu dapat menjadi pelajaran bagi anak muda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ke depannya mau digimanain? Ya, gimana, ya. Masukin ke penjara saja," ujar Nikita setelah diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (17/9). "Biar ada efek jera. Biar jadi pelajaran untuk anak-anak muda di luar sana juga,"
Nikita kemudian mengingatkan kepada anak muda agar bergaul dengan orang yang seumuran saja. Ia juga berpesan supaya anak muda melakukan kegiatan yang sesuai dengan usianya.
Laporan ini juga disebut menjadi pengingat supaya anak-anak muda dapat bergaul secara positif dan tidak melakukan tindakan di luar batas.
"Kalau masih muda main yang sesuai sama umur saja. Lakukan sesuai sama umurnya," ungkap Nikita. "Ya umur-umur segitu lagi lucu-lucunya. Kalau ingin tahu pergaulan ya cukup pergaulan saja, tapi jangan sampai kebablasan,"
Polisi sebelumnya menjelaskan laporan Nikita itu berawal ketika sang aktris mengetahui putrinya sedang hamil.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi juga menyebut Vadel telah meminta anak Nikita melakukan aborsi hingga dua kali.
"Kejadian berawal dari pelapor (Nikita) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi C dan korban (LM) telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor (Vadel)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary, Jumat (13/9).
Situasi itu pula yang membuat Nikita melaporkan dengan pasal berlapis dari UU Perlindungan Anak. Pasal 76D UU Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 45a UU Perlindungan Anak berbunyi "Setiap orang dilarang melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan, kecuali dengan alasan dan tata cara yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
(fiq, frl/end)