Vadel Badjideh mengambil langkah untuk menghadapi Nikita Mirzani. Ia dilaporkan ibu kekasihnya itu atas dugaan tindakan aborsi ke Polres Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Dalam salah satu unggahan terbaru, Vadel Badjideh menyatakan tak bakal merespons apa pun terkait masalah yang ia hadapi. Ia sudah menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bersama ini saya informasikan bahwa telah menunjuk Bapak Razman Arif Nasution dan kawan-kawan sebagai kuasa hukum saya," tulis Vadel dalam unggahan di Instagram, pada Kamis (19/9).
"Segala sesuatu terkait diri saya yang sedang dilaporakn di Polres Jakarta Selatan tidak akan menjawab apa pun. Silakan hubungi Bapak Razman Arif Nasution," tulisnya.
CNNIndonesia.com telah meminta izin kepada Vadel Badjideh untuk mengutip unggahan tersebut.
Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Alfajar Badjideh yang merupakan mantan kekasih anaknya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9).
Polisi menjelaskan laporan Nikita itu berawal ketika sang aktris mengetahui putrinya sedang hamil. Polisi juga menduga LMM (17) telah melakukan aborsi sebanyak dua kali lantaran disuruh sang pacar Vadel Alfajar Badjideh.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi juga menyebut Vadel telah meminta anak Nikita melakukan aborsi hingga dua kali.
"Kejadian berawal dari pelapor (Nikita) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi C dan korban (LM) telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor (Vadel)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary, Jumat (13/9).
Situasi itu pula yang membuat Nikita melaporkan dengan pasal berlapis dari UU Perlindungan Anak. Pasal 76D UU Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 45a UU Perlindungan Anak berbunyi "Setiap orang dilarang melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan, kecuali dengan alasan dan tata cara yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Laporan Nikita Mirzani atas Vadel tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
(chri)