Yudha Terdakwa Pembunuhan Dante Dituntut Hukuman Mati

CNN Indonesia
Senin, 23 Sep 2024 18:31 WIB
Yudha Arfandi, terdakwa pembunuhan Dante anak Tamara Tyasmara, dituntut hukuman mati pada Senin (23/9).
Yudha Arfandi, terdakwa pembunuhan Dante anak Tamara Tyasmara, dituntut hukuman mati pada Senin (23/9). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Yudha Arfandi, terdakwa kasus pembunuhan Dante yang merupakan anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, dituntut hukuman mati. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9).

Yudha dituntut mati dengan pertimbangan kejahatannya "sadis dan tidak manusiawi." Selaku terdakwa, ia juga dinilai tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPU dalam membeberkan hal-hal yang memberatkan juga menyatakan Yudha kerap berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terlebih lagi aksinya telah menyebabkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban.

Mereka kemudian menyatakan tak ada hal-hal yang meringankan bagi Yudha Arfandi. Sehingga, JPU menuntut Yudha yang merupakan mantan kekasih Tamara Tyasmara itu hukuman mati.

"Kami menuntut, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer Pasal 340 KUHP," kata JPU seperti diberitakan detikcom, Senin (23/9).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," bunyi tuntutan tersebut.

[Gambas:Video CNN]



Tuntutan JPU dikritik keras keluarga Yudha Arfandi. Budi Ahmad selaku ayah Yudha menilai tuntutan tersebut berlebihan.

"Lebai jaksanya! Itu doang," ucapnya emosional.

"Biarin saja, terserah Jaksa. Enggak ada harapan," tuturnya ketus sambil meninggalkan kawasan PN Jakarta Timur.

Perkara ini bermula setelah Dante anak dari Tamara dilaporkan meninggal dunia karena tenggelam saat berenang di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (27/1).

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Yudha Arfandi, yang merupakan kekasih Tamara, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Yudha pun ditangkap aparat kepolisian di daerah Pondok Kelapa. Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, polisi lantas melakukan penahanan terhadap Yudha.

Dalam kasus ini, Yudha dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.

Awalnya, kepada polisi, Yudha mengaku alasannya membenamkan Dante di kolam renang itu adalah untuk latihan pernapasan agar lebih kuat.

(chri)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER