3 Berita Seleb Heboh Pekan Ini, Ari Lasso Cerai-Paula Bantah Selingkuh

CNN Indonesia
Sabtu, 26 Okt 2024 09:10 WIB
Berikut 3 berita artis terhangat pekan ini, seperti Ari Lasso sudah cerai, Paula bantah selingkuh dari Baim Wong, dan LHKPN Raffi Ahmad.
Berikut 3 berita artis terhangat pekan ini, seperti Ari Lasso sudah cerai, Paula bantah selingkuh dari Baim Wong, dan LHKPN Raffi Ahmad. (Instagram/@vitta.dessy)

Paula Verhoeven pun kembali membantah tuduhan Baim Wong melalui caption atau takarir yang ditulis untuk unggahan tersebut.

"Semoga Allah tolong dan jaga keluarga kecilku. Dan menolong saya melewati semua fitnah ini. Semua ini tidak mudah, dengan segala kerendahan hati saya mohon doanya."

Bantahan itu disampaikan beberapa pekan setelah Baim Wong sendiri yang mengungkapkan menjadi korban pengkhianatan hingga menyebabkan rumah tangganya dengan Paula Verhoeven berujung pada perceraian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

3. LHKPN Raffi Ahmad

Raffi Ahmad buka suara saat disinggung kewajiban melaporkan harta kekayaannya setelah resmi memegang jabatan setara menteri di pemerintahan Prabowo Subianto.

Setelah dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni pada Senin (21/10), Raffi jawab singkat sambil melirik istrinya, Nagita Slavina, saat merespons soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Hmm.. Iya," kata Raffi Ahmad sembari menengok ke Nagita. "Nanti kami akan laporkan juga se-LHKPN-nya."



Sebelum masuk pemerintahan, Raffi Ahmad yang kini juga menjadi Waketum Kadin itu, bersama Nagita Slavina melebarkan sayap di bidang bisnis, mulai dari kosmetik, baju, kuliner, aset, properti, olahraga, vape, hingga beach club.

Sebagai utusan khusus presiden, Raffi akan menerima gaji, tunjangan serta sejumlah fasilitas yang besarannya bisa setingkat menteri seperti dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Merujuk aturan itu, besaran gaji menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Pasal 2 PP itu menyebut menteri mendapatkan gaji pokok Rp5.040.000 per bulan.

Sedangkan tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Pada Pasal 1 ayat (2e) Keppres itu menyebut menteri menerima tunjangan sebesar Rp13.608.000 setiap bulan.

Dengan demikian, gaji pokok dan tunjangan yang diterima Raffi Ahmad sebagai utusan khusus presiden adalah Rp18.648.000 per bulan.

(chri)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER