Rezky Aditya dan Wenny Ariani sepakat untuk melakukan tes DNA. Kesepakatan itu disampaikan setelah gelar perkara atas perseteruan keduanya mengenai dugaan penelantaran anak dalam tiga tahun terakhir.
Gelar perkara khusus itu berlangsung di Polda Metro Jaya pada Kamis (7/11). Rezky hadir didampingi istrinya, Citra Kirana. Keduanya disebut siap menerima apa pun hasil tes DNA itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan melakukan tes DNA bersama, secepatnya," kata Ferry Aswan selaku kuasa hukum Rezky Aditya, seperti diberitakan detikcom, Kamis (7/11).
"Kami tegaskan dari awal, kami siap melakukan tes DNA. Kalau nanti terbukti identik anak Rezky, dia siap bertanggung jawab," ucap Ana Sofa Yuking yang juga menjadi pengacara Rezky Aditya.
Ia juga mengatakan Citra Kirana yang kini menjadi istri Rezky Aditya akan membuka pintu bagi anak tersebut apabila terbukti anak kandung suaminya itu.
"Sudah disampaikan oleh Rezky dan Citra saat itu di YouTube Ana Sofa Yuking dan sudah disampaikan kalau memang anaknya identik anak biologisnya Rezky dan Citra bilang terbuka lebar kalau mau main ke rumah," ucapnya.
Kasus Rezky Aditya dengan Wenny Ariani ini muncul setelah sang aktor menikah dan memiliki anak dengan Citra Kirana. Setelah kelahiran anak tersebut, seorang perempuan bernama Wenny muncul mengaku punya anak dengan Rezky.
Wenny mengatakan ia pernah menjalin hubungan dengan Rezky pada 2012, lalu melahirkan seorang anak satu tahun kemudian. Namun, Rezky tidak menggubris klaim Wenny.
Ia menggugat Rezky ke PN Tangerang agar sang aktor mengakui anak tersebut sebagai anak kandung.
Wenny juga meminta agar harta kekayaan Rezky, berupa rumah dan kendaraan roda empat, disita. Selain itu, Wenny juga menuntut kerugian materil dan imateriel dengan total Rp17,5 miliar.
Selain itu, ia ingin agar Rezky menjalani tes DNA. Rezky pun menanggapi dengan mengatakan bahwa ia mengajukan syarat agar tes DNA dilakukan tanpa jalur resmi, seperti pengadilan.
Wenny mengajukan banding setelah PN Tangerang menolak gugatannya yang berbuah permohonannya dikabulkan oleh PT Banten. Di sisi lain, Rezky Aditya mengajukan kasasi yang akhirnya ditolak oleh MA.
(chri)