Pengadilan Akan Panggil Saksi Nikah Rizky Febian-Mahalini di Sidang

CNN Indonesia
Selasa, 12 Nov 2024 15:30 WIB
Pengadilan Agama Jakarta Selatan bakal memanggil saksi nikah Rizky Febian dan Mahalini di persidangan pengesahan pernikahan pasangan itu pada 18 November 2024.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan bakal memanggil saksi nikah Rizky Febian dan Mahalini di persidangan pengesahan pernikahan pasangan itu pada 18 November 2024.: (dok. Gusmank/RFAS Music)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Agama Jakarta Selatan berencana memanggil saksi nikah Rizky Febian dan Mahalini di persidangan pengesahan pernikahan pasangan itu yang akan digelar pada 18 November 2024.

Persidangan tersebut masih melanjutkan agenda sebelumnya lantaran pada sidang perdana 4 November 2024, Rizky Febian dan Mahalini selaku pelapor tidak hadir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau untuk perkara ini, yang tadi kami sampaikan saksinya itu saksi yang ditunjuk saat akad nikah," kata Kepala Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, seperti diberitakan detikHot pada Selasa (12/11).

"Kemudian nanti, kalau memang tidak bisa dihadirkan, majelis hakim akan minta saksi yang hadir di pernikahan atau di majelis akad nikah nanti, tergantung majelis [hakim]," lanjutnya.

Suryana pun menjelaskan, saksi yang bisa disertakan dalam persidangan tersebut juga termasuk keluarga mempelai, seperti Sule yang merupakan ayah kandung dari Rizky Febian.

"Nanti hakim yang menilai karena di dalam saksi pernikahan suka ditunjuk dari pihak keluarga, kan? Nah, kalau masalah bagaimana orang tua menjadi saksi bisa diterima oleh majelis hakim, itu kewenangan majelis hakim," kata Suryana.

Selain itu, Rizky Febian dan Mahalini sebagai pasangan yang menikah dan melaporkan, juga diwajibkan hadir dalam persidangan 18 November mendatang. Sebelumnya pada 4 November, pasangan penyanyi itu tidak hadir di persidangan perdana yang menyebabkan sidang ditunda ke 18 November.

[Gambas:Video CNN]



"Walaupun sudah diwakilkan oleh kuasanya, tetap yang bersangkutan wajib hadir, makanya persidangan akan dilanjutkan lagi tanggal 18 November 2024," kata Suryana.

"Wajib hadir prinsipalnya. Agendanya ya menghadirkan dulu, nanti kalau sudah mereka hadir kan prinsipalnya ditanya majelis, setelah itu proses berikutnya mungkin pembuktian," jelasnya.

"(Pembuktian) jadi sesuai dalil yang dia sampaikan tentang pernikahannya, berarti dokumen-dokumen tentang pernikahan disiapkan." kata Suryana.

Pengacara Mahalini dan Rizky Febian sebelumnya menjelaskan alasan yang membuat pasangan tersebut harus mengurus pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama adalah karena kendala administrasi.

"Jadi, ada kendala administrasi yang memang harus diselesaikan. Mungkin di tanggal 10 belum selesai. Itu kendala, salah satunya. Bukan kendala seperti bagaimana banget," lanjutnya.

[Gambas:Instagram]



"Posisinya Mas Rizky dan Mbak Mahalini tidak pernah tahu kalau tahu akan seperti ini," kata Markus.

"(Pernikahan) sah secara agama. Cuma kan ada teknis yang berkendala. Makanya kita ajukan permohonan. Makanya kemarin dari Kementerian Agama sudah bilang untuk Rizky ini mengajukan itsbat," lanjut Markus.

"Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa permohonan isbat nikah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam proses pernikahan jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan," ungkap Markus.

Rizky Febian dan Mahalini resmi menikah usai melaksanakan prosesi ijab kabul di Hotel Raffles Jakarta Selatan pada 10 Mei 2024. Kabar itu dikonfirmasi Ustaz Maulana selaku tamu sekaligus pihak yang diminta memberi nasihat pernikahan.

(end)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER