Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyebut pemerintah akan berupaya melakukan perbaikan regulasi dan meningkatkan penegakan hukum tentang hak cipta terkait karya musik.
Seperti diberitakan Antara pada Kamis (14/11), Fadli Zon menyebut hal itu dilakukan agar para musisi bisa mendapatkan hak-hak mereka dan tidak dirugikan, terutama dari platform digital.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadli Zon menyebut hal tersebut juga menjadi aspirasi para musisi yang ia temui dalam sesi temu bersama mereka di Jakarta pada 14 November 2024.
"Banyak tadi yang berbicara justru terkait dengan royalti, hak cipta. Apalagi di masa era digital ini, hak cipta ini menjadi salah satu yang sangat kita concern, karena kita ini katanya pembajakan digital itu nomor dua setelah Nigeria," kata Fadli.
"Tadi kan musisi ini posisi tawarnya rendah sekali, ketika mereka dibajak, manfaat ekonomi mereka tidak bisa dapat, mereka butuh bantuan pemerintah," lanjutnya.
Para musisi berharap pemerintah bisa membantu bernegosiasi dalam menentukan royalti antara musisi dan pengelola platform musik digital selain membuat regulasi perlindungan hak cipta dan dukungan ekosistem industri musik yang sehat.
Sementara itu, Yovie Widianto selaku Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif menyebut masalah regulasi dan royalti memang masih jadi tantangan dalam industri musik.
Menurut Yovie, transparansi dalam sistem pembayaran royalti untuk mengatasi ketimpangan pendapatan artis sangat diperlukan demi memperbaiki kesejahteraan pelaku industri kreatif.
Royalti musik di Indonesia sejauh ini diatur oleh Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, di antaranya membahas pembayaran royalti dilakukan melalui organisasi bernama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Negara juga membentuk LMK dalam tataran nasional bernama LMKN atas dasar Pasar 89 UU Hak Cipta. Lembaga ini berfungsi membantu menghimpun royalti dan menetapkan besaran royalti yang menjadi hak masing-masing LMK.
Namun dalam perjalanannya, royalti musik masih menjadi polemik. Bahkan, sejumlah musisi dan komposer memilih keluar dari LMK dan menetapkan sistem pembayaran secara langsung terkait hak cipta penggunaan karya-karya mereka.
Sehingga, saat ini, ada dua mekanisme pembayaran royalti yang diberlakukan di Indonesia, yakni tidak langsung dengan melalui LMK dan LMKN sesuai UU Hak Cipta, dan secara langsung kepada para kreator.
![]() Infografis Daftar Tarif Royalti Musik di Mal, Karaoke, hingga Diskotek |