Mulai 1 Januari 2025, Netflix Spotify Cs Kena PPN 12 Persen

CNN Indonesia
Senin, 16 Des 2024 13:38 WIB
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengonfirmasi layanan hiburan kena kenaikan PPN dari 11 persen jadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. (CNN Indonesia/Daniela)
Jakarta, CNN Indonesia --

Layanan streaming akan ikut terkena kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun depan. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengonfirmasi layanan hiburan kena kenaikan PPN dari 11 persen jadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. 

"Iya kena [Netflix]," kata Suryo di Kemenko Perekonomian Jakarta, pada Senin (16/12).

"Iya sama [Spotify]," tuturnya ketika dikonfirmasi sekali lagi.

Belum ada informasi atau respons dari layanan streaming yang tersedia di Indonesia mengenai kenaikan PPN yang bakal berlaku awal 2025 tersebut. 

Hal-hal itu diungkapkan Suryo setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah menaikkan PPN jadi 12 persen per 1 Januari 2025.  

Di sisi lain, pemerintah memastikan kenaikan tarif menjadi 12 persen tidak akan memengaruhi sejumlah barang kebutuhan pokok dan jasa publik yang dikecualikan.

"Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmoni peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," kata Airlangga.



Namun, Airlangga menegaskan tarif PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting. Bahan pokok ini justri diberikan fasilitas bebas PPN.

Di antaranya seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.

"Barang-barang yang dibutuhkan olah masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen, seluruhnya bebas PPN. Jadi, nanti ada yang kami berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu," imbuhnya.

Kenaikan PPN sebesar 12 persen yang hanya menyasar barang mewah sudah dibocorkan DPR usai sejumlah pimpinan DPR RI bertemu Presiden Prabowo Subianto.

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan kenaikan tetap berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun, PPN tahun depan berpeluang tidak berlaku satu tarif.

Menurutnya, pungutan 12 persen hanya untuk barang mewah, sedangkan sisanya yang mencakup barang pokok hingga layanan masyarakat tetap pada tarif lama.

(del/chri)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK