Seorang pelayan bar dan mantan aktris yang memeras hingga 350 juta won atau sekitar Rp3,9 miliar (1 won=Rp11,15) dari mendiang aktor Lee Sun-kyun divonis hukuman penjara pada 19 Desember.
Pelayan berusia 30 tahun bermarga Kim dijatuhi hukuman Pengadilan Distrik Incheon selama 3,5 tahun penjara karena terbukti melakukan pemerasan, menurut Korea JoongAng Daily.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, mantan aktris berusia 29 tahun bermarga Park dipenjara empat tahun dua bulan atas tuduhan yang sama. Ia terbukti memeras 50 juta won atau sekitar Rp557,6 juta dari Lee Sun-kyun.
Kim ditangkap dan didakwa pada Januari 2024 karena diduga memeras Lee Sun-kyun dan memeras 300 juta won dengan mengklaim teleponnya telah diretas. Dia meminta uang tutup mulut dari sang aktor dengan ancaman membocorkan informasi.
Dia pernah bekerja di sebuah bar kelas atas di Gangnam yang kabarnya sering dikunjungi Lee Sun-kyun ketika masih hidup.
Penyelidik kemudian menemukan peretas yang dituduhkan adalah kenalan Kim, yakni aktris Park, yang tinggal di kompleks apartemen yang sama.
Park menyamar sebagai peretas untuk memeras uang dari Kim, dengan mengaku memiliki bukti penggunaan narkoba dan hubungannya dengan Lee Sun-kyun.
Ketika Park gagal memeras uang dari Kim, dia menargetkan Lee Sun-kyun dan memperoleh 50 juta won.
Tindak pidana pemerasan tersebut mencuat selama persidangan Lee Sun-kyun atas dugaan penggunaan narkoba pada Oktober 2023.
Aktor kawakan yang semakin dikenal karena perannya dalam film pemenang Oscar Parasite (2019), meninggal karena bunuh diri pada Desember 2023, saat penyelidikan sedang berlangsung.
Menurut polisi, dia ditemukan tewas dalam mobil yang diparkir di dekat Taman Waryong di Jongno-gu utara, Seoul, beberapa hari setelah pemeriksaan polisi putaran ketiga atas dugaan penggunaan narkoba ilegal.
Dia mengaku tidak bersalah dan telah meminta tes detektor kebohongan.
Selama persidangan pada November 2024, jaksa telah meminta hukuman penjara tujuh tahun untuk Kim dan Park.
"Akibat tindakan pelayan bar tersebut, pengadilan melihat bahwa Lee Sun-kyun pasti menderita ketakutan dan sakit mental yang parah," kata jaksa dalam persidangan kala itu.
"Mantan aktris tersebut juga secara langsung mengancam korban, yang semakin memperburuk penderitaan emosionalnya."
"Meskipun faktor-faktor lain mungkin menjadi penyebab (penderitaan emosional Lee), tidak dapat disangkal bahwa tindakan pemerasan terdakwa berkontribusi terhadap kematiannya."
Pengadilan mencatat bahwa keputusan hukumannya untuk kedua terdakwa mempertimbangkan fakta bahwa pelayan bar tersebut diancam mantan aktris tersebut, yang harus menafkahi seorang anak.
(chri)