Natasha Wilona melaporkan perusahaan kosmetik ke Polda Metro Jaya karena menggunakan fotonya tanpa izin hingga membuat kerugian mencapai Rp56 miliar. Ia membuat laporan dengan membawa sejumlah bukti.
Laporan Natasha Wilona terhadap perusahaan kosmetik itu teregister dengan nomor LP/B/7786/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Bambang Askar Sodiq mengonfirmasi laporan tersebut dan mengungkapkan Natasha Wilona melapor ke polisi sejak 19 Desember.
"Yang dilaporkan kemarin oleh saudari NW terkait dengan kasus Undang-undang Hak Cipta atau hak atas kekayaan intelektual dan atau kasus penipuan," kata Kompol Bambang Askar Sodiq.
"Jadi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang," ia menjelaskan, seperti diberitakan detikcom, Senin (23/12).
Bambang kemudian mengungkapkan bukti yang dibawa Natasha Wilona, salah satunya adalah surat bahwa sang aktris dengan terlapor pernah bekerja sama dan berakhir beberapa tahun lalu.
"Saudari NW membawa bukti-bukti yang dilampirkan, yaitu berupa satu lembar surat berharga yang berisi kontrak perjanjian kerja sama dengan PT IMA yang sudah berakhir pada Oktober 2020," ucap Kompol Bambang.
"Kedua membawa bukti-bukti pembelian barang dan ada surat somasi juga dilampirkan. Kemudian ada produk yang ditemukan foto atau gambar saudari NW," tuturnya.
Natasha Wilona melapor ke Polda Metro Jaya setelah melayangkan somasi dua kali ke perusahaan kosmetik tersebut untuk berhenti menggunakan fotonya tanpa izin.
"Tetapi, somasi yang dilayangkan tidak ada tindak lanjutnya," kata Kompol Bambang. "Dalam hal ini saudari NW membuat laporan datang ke Polda Metro Jaya. Kerugian material disebutkan sejumlah Rp56 miliar."
Setelah menerima laporan Natasha Wilona, Kompol Bambang menyatakan polisi sedang mendalaminya dan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi lebih lanjut.
(chri)